Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Tewas di Pasar Rebo, Diduga Jadi Jaminan Utang Ibunya Sebesar Rp 300.000

Kompas.com - 21/01/2023, 16:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balita perempuan berinisial AF (2) tewas akibat mengalami penganiayaan yang berawal dari menjadi penjamin utang ibunya, Sri Wahyuni.

AF, warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait serta Titin Hariyani.

Pasangan lansia itu juga memberi uang Rp 300.000 kepada Sri Wahyuni sebagai utang.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Balita Tewas yang Diduga Jadi Jaminan Utang di Pasar Rebo

"Pernah saya ketemu saat dia (Sri Wahyuni) isi bensin, dia datangi saya. Dia bilang, 'Yah itu anak tengok'. Saya bilang, 'Ambil sendiri'. (Tetapi) dia tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata ayah tiri korban, Sujatmiko, Sabtu (21/1/2023).

Sujatmiko mengatakan, adiknya sempat datang ke rumah kakek dan nenek tiri korban dengan maksud mengambil AF, namun tak diberikan.

Saat itu, kata Sujatmiko, adiknya diminta untuk menyerahkan uang Rp 5 juta, jauh lebih tinggi dari dari uang pinjaman Rp 300.000 yang diberikan kepada Sri Wahyuni.

Baca juga: Balita Tewas di Pasar Rebo Diduga Jadi Jaminan Utang Orangtua, Polisi: Masih Kami Dalami

"Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka (kakek dan nenek tiri)," ucap Sujatmiko.

Sujatmiko yang hanya bekerja sebagai sopir sopir angkot tak sanggup untuk menyerahkan uang sebesar itu.

Ia pun hanya memantau anak tirinya dari jauh hingga mendapatkan kabar meninggal dunia akibat dianiaya.

Baca juga: Keseharian Balita yang Tewas Dianiaya dan Diduga Jadi Jaminan Utang, Warga: Suka Bermain, Badannya Kurus...

"Dia (mantan istri) ngabarin saya. Katanya anak kamu meninggal gara-gara dipukulin sama kakeknya sama neneknya," ucap Sujatmiko.

Kini, Sujatmiko menanggung biaya pemakaman AF. Balita malang itu dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023) siang.

Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni dan kakek serta nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani oleh kepolisian telah ditahan odan ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Baca juga: Tangis Pilu Sang Ayah Saat Balita Korban Penganiayaan di Pasar Rebo Dimakamkan

Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita itu.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.

Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com