Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku pada Senin 23 Januari 2023

Kompas.com - 23/01/2023, 04:30 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada Senin (23/1/2023) ini.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

"Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap untuk besok Senin, 23 Januari 2023 Tidak Berlaku," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (22/1/2023).

Tak berlakunya aturan ganjil genap pada Senin ini dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca juga: Tetangga Sebut Nenek Tiri Balita AF Tolak Saran untuk Titipkan Cucunya ke Panti Asuhan

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang mana kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri dirayakan pada Minggu (22/1/2023).

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: KPAD Perketat Proses Asesmen Balita Perempuan Korban Kopi Racun Wowon cs

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ada sebannyak 25 titik ruas.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.

Baca juga: Tetangga Sebut Balita AF Korban Penganiayaan di Pasar Rebo Sering Ditinggal Sendirian di Rumah

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE). Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

Lokasi ganjil genap di Jakarta

Jakarta Pusat

• Jalan Gajah Mada

• Jalan Hayam Wuruk

• Jalan Majapahit

• Jalan Medan Merdeka Barat

• Jalan MH Thamrin

• Jalan Jenderal Sudirman

• Jalan Balikpapan

• Jalan Kyai Caringin

• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

• Jalan Kramat Raya

• Jalan Stasiun Senen

• Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

• Jalan Sisingamangaraja

• Jalan Panglima Polim

• Jalan Fatmawati

• Jalan Suryopranoto

• Jalan Gatot Subroto

• Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

• Jalan MT Haryono

• Jalan D.I Pandjaitan

• Jalan Jenderal Ahmad Yani

• Jalan Pramuka

Jakarta Barat

• Jalan Pintu Besar Selatan

• Jalan Tomang Raya

• Jalan Jenderal S Parman

Rute jalan ganjil genap dekat gerbang tol

Jakarta Pusat

• Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

• Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

• Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

• Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Jakarta Barat

• Jalan Anggrek Neli Murni sampai Gerbang Tol Jakarta Tangerang

• Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

• Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

• Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

• Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

• Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

Jakarta Selatan

• Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

• Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

• Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

• Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

• Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

• Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

Jakarta Timur

• Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

• Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

• Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

• Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

• Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

• Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

• Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

• Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

• Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru 'Full Senyum' Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru "Full Senyum" Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Megapolitan
Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Megapolitan
JPU Sebut Pleidoi Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut' Menunjukkan Keputusasaan

JPU Sebut Pleidoi Fatia dalam Kasus "Lord Luhut" Menunjukkan Keputusasaan

Megapolitan
Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Keluhkan Fasilitas Kantor

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Keluhkan Fasilitas Kantor

Megapolitan
Nasib Nahas Bocah di Tangerang: Hanyut di Kali Angke Usai Terpeleset Saat Bermain, Jasadnya Ditemukan 3 Hari Kemudian

Nasib Nahas Bocah di Tangerang: Hanyut di Kali Angke Usai Terpeleset Saat Bermain, Jasadnya Ditemukan 3 Hari Kemudian

Megapolitan
Anak Diperkosa Ayah Kandung Belasan Kali hingga Hamil, P2TP2A Tangsel: Korban Trauma Ingat Bapaknya

Anak Diperkosa Ayah Kandung Belasan Kali hingga Hamil, P2TP2A Tangsel: Korban Trauma Ingat Bapaknya

Megapolitan
Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Dinkes DKI Minta KPU Wajibkan Anggota KPPS Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Dinkes DKI Minta KPU Wajibkan Anggota KPPS Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Megapolitan
Jangan Lagi Ada Korban di Pemilu 2024, Eks Petugas KPPS: Masa Pemerintah Enggak Berkaca?

Jangan Lagi Ada Korban di Pemilu 2024, Eks Petugas KPPS: Masa Pemerintah Enggak Berkaca?

Megapolitan
Harga Cabai Tembus Rp 120.000 di Jakarta, Mendag Zulhas Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Harga Cabai Tembus Rp 120.000 di Jakarta, Mendag Zulhas Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Suami di Jaksel Bakar Istrinya Usai Lihat Korban 'Chatting' dengan Pria Lain

Suami di Jaksel Bakar Istrinya Usai Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain

Megapolitan
Dinkes DKI Siap Fasilitasi 'Medical Check Up' KPPS Pemilu 2024

Dinkes DKI Siap Fasilitasi "Medical Check Up" KPPS Pemilu 2024

Megapolitan
Dinkes DKI Mendata Anak yang Terinfeksi Pneumonia di Jakarta

Dinkes DKI Mendata Anak yang Terinfeksi Pneumonia di Jakarta

Megapolitan
Pedagang Jual Rawit Merah Rp 120.000 Per Kg di Pasar Johar Baru, Zulhas: Wuih yang Benar Kamu?

Pedagang Jual Rawit Merah Rp 120.000 Per Kg di Pasar Johar Baru, Zulhas: Wuih yang Benar Kamu?

Megapolitan
Gara-gara Pulang Subuh dan Bayaran Tak Sebanding, Winda Ogah Jadi Petugas KPPS Lagi

Gara-gara Pulang Subuh dan Bayaran Tak Sebanding, Winda Ogah Jadi Petugas KPPS Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com