JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) kembali menyingkap fakta terbaru.
Setidaknya ada dua fakta baru yang berhasil diungkap oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kedua fakta terbaru tersebut mengungkap lokasi pembunuhan Angela dan jasad korban yang kerap dipindah-pindahkan oleh Ecky.
Baca juga: Polisi: Ecky Bunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Waktu pembunuhan Angela pun terjadi pada Agustus 2019, tak lama setelah korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Juni 2019.
"Fakta baru bahwa penghilangan nyawanya (pembunuhan Angela) ini oleh tersangka dilakukan pada 2019. Kemudian terkait di mana dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Fakta terbaru ini meluruskan keterangan Ecky sebelumnya yang mengaku membunuh dan memutilasi Angela di rumah kontrakan Tambun pada 2021.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Angela Dibunuh Ecky pada 2019 tapi Tak Langsung Dimutilasi...
Selain itu, fakta baru ini juga mengungkap bahwa Ecky menyimpan jasad Angela kurang lebih selama tiga tahun, mengingat potongan tubuh korban ditemukan oleh pihak kepolisian pada Desember 2022.
Menurut Trunoyudo, apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan itu diketahui milik Angela, yang kemudian berpindah tangan menjadi milik pelaku.
Kemudian Trunoyudo mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kapan dan di mana jasad Angela dimutilasi oleh Ecky.
Sebab, Ecky dipastikan tidak langsung memutilasi Angela usai membunuhnya di apartemen.
Baca juga: Ecky Kerap Berpindah-pindah Kontrakan Sambil Bawa Jasad Angela
Setelah membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Kuningan pada Agustus 2019, Ecky sempat berpindah-pindah kontrakan.
Empat bulan setelah pembunuhan Angela, Ecky diketahui sempat tinggal di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi sambil membawa jasad korban.
"Agustus dilakukan pembunuhan, kemudian Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya Kota Bekasi. Mei 2021 tersangka Ecky pindah lagi ke kontrakan di daerah Tambun Bekasi," ungkap Trunoyudo.
"TKP terakhir ini yang Desember lalu ditemukan jasad Angela di dalam plastik kontainer oleh penyidik," sambungnya.
Baca juga: Polisi Miliki Saksi Kunci untuk Usut Peralihan Kepemilikan Apartemen Angela oleh Ecky
Di rumah kontrakan di Tambun, Bekasi itulah Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad Angela pada Desember 2022.
Terkini, Trunoyudo menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki bagaimana cara Ecky membawa dan menyembunyikan jasad Angela selama berpindah-pindah tempat tinggal.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Ecky di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kematian Anak Angela Diselidiki Ulang oleh Polisi, Dibunuh Ecky?
Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi.
Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung.
Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik.
Ecky kemudian memutuskan memutilasi tubuh Angela dan menyimpannya di dalam dua boks kontainer.
Baca juga: Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi sampai akhirnya ditemukan pada akhir Desember 2022.
Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.