JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi kunci dalam kasus mutilasi yang dilakukan Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Pemeriksaan saksi kunci itu guna mengusut soal peralihan kepemilikan apartemen Angela yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saksi kunci itu sebagai saksi di pengadilan. Ada di putusan pengadilan terkait tuntutan peralihan hak atas apartemen," ujar ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1/2023).
Tommy sebelumnya juga menjelaskan fakta baru lainnya yakni soal waktu pembunuhan Ekcy terhadap Angela.
Ia menyebut bahwa Ecky membunuh Angela bukan pada tahun 2021, melainkan pada 2019.
Baca juga: Niat Jahat Ecky Terungkap, Kuras Harta Angela, tetapi Malah Membunuhnya
"Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019)," kata Tommy.
Menurut Tommy, fakta baru mengenai waktu pembunuhan itu terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela dalam pemeriksaan.
Namun Tommy tidak menjelaskan terperinci lokasi Ecky membunuh Angela lalu memotong jasadnya.
"Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Djodit, kakak sepupu dari Angela sebelumnya menduga bahwa Ecky mendekati dan menjalin hubungan dengan adiknya itu bukan karena persoalan asmara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.