JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku tak punya cukup bukti untuk menetapkan AKBP Purnawirawan Eko Setia BW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat menjelaskan hasil penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
"Untuk pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama pengguna jalan," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Mengherankan
Latif menyebut bahwa pada saat kejadian, Eko justru berada di jalur yang benar dan sesuai peruntukannya.
Dia juga dipastikan tidak merampas hak pengendara lain sehingga tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Eko.
"Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya tidak merampas hak pengendara lain, karena pak Eko berada di lajurnya," kata Latif.
Di sisi lain, penyidik justru menemukan adanya unsur kelalaian dari Hasya dalam kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka: Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas
Akibat kelalaian itu, Hasya pun mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," kata Latif.
Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.