Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Beda "Nasib" Sopir Truk/Bus dengan Purnawirawan Polri Saat Kecelakaan

Kompas.com - 27/01/2023, 15:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUHAMMAD Harsya Attalah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan yang dikemudikan seorang purnawirawan Polri di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Perkara itu sempat dikabarkan tidak berjalan sampai kemudian kabar itu viral dan pihak kepolisian berjanji akan mengusutnya secara tuntas. Janji itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada 15 Desember 2022.

Setelah itu isu terkait perkara tersebut kembali senyap hingga pada 26 Januari 2023, tim kuasa hukum keluarga Harsya, Indira Rezkisari, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan dari kepolisian yang menyatakan perkara dihentikan karena Harsya ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus itu.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Justru Jadi Tersangka

Kasus korban kecelakaan merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan sebenarnya banyak terjadi. Contoh terbaru adalah kasus sopir truk berinisial AR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Bogor Kota pada 16 Januari 2023 setelah sebelumnya AR menabrak remaja yang menghadang truk yang dikemudikannya. Remaja itu menghadang truk  demi konten di media sosial.

Meskipun berakhir damai, tetapi penyidik Satlantas Polresta Bogor setidaknya telah menetapkan sopir truk menjadi tersangka.

Kasus sopir truk menjadi tersangka karena menabrak orang yang menghadang truknya demi konten media sosial bukan hanya sekali atau dua kali saja terjadi.

Begitu juga kasus ditetapkannya pengemudi bus transjakarta bernama Bima Pringgaswara ketika roda belakang bus yang dikemudikannya secara tidak sengaja melindas seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan terjatuh setelah hilang keseimbangan di dekat stasiun Jakarta Kota pada 2016.

Bima bukan hanya ditetapkan menjadi tersangka, bahkan akhirnya divonis bersalah dan harus mendekam di lapas Salemba. Bima saat ini sudah bebas dan kembali menjalankan profesinya sebagai pengemudi.

Beda Nasib, Beda Kedudukan di Depan Hukum

Soal beda nasib, tentunya sesuatu yang memang tidak tepat membandingkan nasib pengemudi truk/bus dengan polisi, apalagi perwira. Namun jika merujuk ke azas kesamaan di depan hukum, harusnya tidak ada perbedaan.

Jika melihat dalih penetapan tersangka kepada sopir truk dan bus, penyebab kecelakaan sebenarnya bukan mereka, mereka dianggap “kurang berhati-hati”. Meski pada kasus Bima, dalih itu sangat tidak masuk akal karena jarak pengereman dengan titik jatuhnya korban sangat dekat.

Sayang pada proses persidangan, tidak ada saksi ahli yang bisa membela Bima terkait hal ini. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pun pada 12 Mei 2016 memvonis Bima dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Tabrak Pemotor yang Serobot Busway, Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun

Begitu juga pensiunan perwira Polri yang kendaraannya terlibat kecelakaan dengan Harsya, sudah seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama. Jika pun Harsya memang berandil dalam kecelakaan yang menimpanya, tidak lantas menghilangkan peran pengendara yang melindasnya. Seperti yang dialami Bima dan AR, seharusnya pensiunan perwira Polri tersebut dapat juga menyandang status tersangka.

Fakta bahwa di kemudian hari AR berdamai dengan keluarga korban, hal itu tentu dinamika yang mungkin saja terjadi. Namun sekali lagi, penetapan tersangka terhadap pensiunan perwira Polri yang melindas Harsya tidak bisa dikesampingkan. Apalagi jika merujuk pada Pasal 235 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pertanggungjawaban materil seperti mengganti kerusakan, membantu biaya pengobatan, hingga membantu biaya pemakana tidak mengguguran tuntutan perkara pidana.

Sudah seharusnya penyidik lalu lintas yang menangani perkara itu lebih cermat dalam menetapkan tersangka. Perlakuan terhadap sopir truk/bus dalam kondisi serupa, bisa menjadi acuan penyidik dalam melakukan penyidikan laka lantas yang menewaskan Harsya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com