Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Peredaran Obat Palsu hingga Kedaluwarsa Terbongkar, 11 Orang Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2023, 18:38 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan palsu, ilegal hingga kedaluwarsa di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan mengenai akun media sosial yang menjual obat palsu secara online.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap tiga penjual obat-obatan palsu secara daring berinisial RA dan CS di Jakarta Timur, serta RI di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Salah Satu Mobil Pengusaha Cuci Steam di Bekasi Dicolong, Pencurinya Pilih yang Pikap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat tersebut merupakan hasil produksi rumahan dan bukan didapatkan dari produsen resmi.

"Kami lakukan pengembangan dari hasil penindakan awal yang hasilnya kami temukan dua produsen, satu di Jakarta dan satu lagi di Cirebon, Jawa Barat," ujar Auliansyah, Jumat (27/1/2023).

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa produsen tersebut memalsukan obat-obatan merek tertentu di pasaran menggunakan bahan baku lain.

Obat-obatan berbentuk tablet dan pil berbagai merek ternama, diproduksi sendiri oleh pelaku dengan bahan baku tepung terigu.

"Jadi besar kecilnya meniru dari yang asli. Untuk bahan-bahannya dari tepung terigu dan sebagainya," kata Auliansyah.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pengacara: Ada Upaya Hukum dari Keluarga

Polisi pun kemudian menangkap delapan pelaku lain berinisial W, M, AAR, J, A, M, MD, dan AZ yang berperan sebagai tim pemasaran, penjual, hingga pemilik toko yang sengaja memperdagangkan obat-obatan palsu tersebut.

Bersamaan dengan itu, penyidik pun turut menggeledah toko obat milik pelaku di sejumlah lokasi, beberapa di antara berada di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Ditemukan obat-obatan tanpa izin produksi dan izin edar BPOM. Terdapat pula obat kedaluwarsa yang ternyata diubah kemasasannya sehingga seoalah-olah masih baik dan belum kedaluwarsa," ungkap Auliansyah.

Kini, 11 pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kemacetan Jakarta Makin Parah, Ini Langkah Heru Budi

Mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3, serta Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com