Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2023, 18:38 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan palsu, ilegal hingga kedaluwarsa di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan mengenai akun media sosial yang menjual obat palsu secara online.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap tiga penjual obat-obatan palsu secara daring berinisial RA dan CS di Jakarta Timur, serta RI di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Salah Satu Mobil Pengusaha Cuci Steam di Bekasi Dicolong, Pencurinya Pilih yang Pikap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat tersebut merupakan hasil produksi rumahan dan bukan didapatkan dari produsen resmi.

"Kami lakukan pengembangan dari hasil penindakan awal yang hasilnya kami temukan dua produsen, satu di Jakarta dan satu lagi di Cirebon, Jawa Barat," ujar Auliansyah, Jumat (27/1/2023).

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa produsen tersebut memalsukan obat-obatan merek tertentu di pasaran menggunakan bahan baku lain.

Obat-obatan berbentuk tablet dan pil berbagai merek ternama, diproduksi sendiri oleh pelaku dengan bahan baku tepung terigu.

"Jadi besar kecilnya meniru dari yang asli. Untuk bahan-bahannya dari tepung terigu dan sebagainya," kata Auliansyah.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pengacara: Ada Upaya Hukum dari Keluarga

Polisi pun kemudian menangkap delapan pelaku lain berinisial W, M, AAR, J, A, M, MD, dan AZ yang berperan sebagai tim pemasaran, penjual, hingga pemilik toko yang sengaja memperdagangkan obat-obatan palsu tersebut.

Bersamaan dengan itu, penyidik pun turut menggeledah toko obat milik pelaku di sejumlah lokasi, beberapa di antara berada di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Ditemukan obat-obatan tanpa izin produksi dan izin edar BPOM. Terdapat pula obat kedaluwarsa yang ternyata diubah kemasasannya sehingga seoalah-olah masih baik dan belum kedaluwarsa," ungkap Auliansyah.

Kini, 11 pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kemacetan Jakarta Makin Parah, Ini Langkah Heru Budi

Mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3, serta Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com