Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 10 tahun lalu, seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Annisa Azwar melompat dari angkutan kota dan meninggal dunia. Sang sopir angkutan kota langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara.

Kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian mahasiswa UI kembali terjadi. Pada Oktober tahun lalu, Mohammad Hasya Athallah Saputra terjatuh saat mengendarai sepeda motornya.

Tubuh Hasya kemudian terlindas mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai kejadian.

Berbeda dengan kasus Annisa, pensiunan polri yang terlibat kecelakaan dengan Hasya lolos dari jerat hukum. Sementara itu, korban yang sudah tiada justru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan Harian Kompas, dua kasus ini memiliki akhir kisah yang berbeda, tetapi penerapan aturannya serupa, yakni menggunakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Di Bogor, Jawa Barat, AR (38), seorang sopir truk, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak seorang anak hingga tewas di Jalan Sholeh Iskandar. Anak itu tertabrak karena nekat menghadang truk yang sedang melaju demi konten media sosial.

AR tidak menghentikan truknya usai tabrakan terjadi pada Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 21.15, dan malah terus melaju meninggalkan korban.

”Setelah tiga hari kejadian, sopir truk pasir itu kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Galih Apria.

AR pun dikenai Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AR terancam pidana penjara tiga tahun.

Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Terhadap Hasya yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Kewajiban bantu korban kecelakaan

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara wajib menolong korban kecelakaan.

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Baca juga: Orangtua Hasya Dilarang Didampingi Kuasa Hukum Saat Diinterogasi Polisi, Ada Intimidasi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Calon Penghuni Rusun Bambu Apus Belum Mengetahui Unit yang Akan Dihuni

Calon Penghuni Rusun Bambu Apus Belum Mengetahui Unit yang Akan Dihuni

Megapolitan
Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Ramadhan, Catat Jadwal dan Lokasinya

Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Ramadhan, Catat Jadwal dan Lokasinya

Megapolitan
Anak Petinggi Polri yang Kemudikan Mercedes-Benz 'Maut' Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

Anak Petinggi Polri yang Kemudikan Mercedes-Benz "Maut" Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Keluarga Korban Bakal Lapor ke Propam

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Keluarga Korban Bakal Lapor ke Propam

Megapolitan
Polisi Ringkus Empat Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras di Tebet

Polisi Ringkus Empat Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras di Tebet

Megapolitan
Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit

Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit

Megapolitan
241.416 Balita di Kota Bekasi Masuk Target Imunisasi Polio

241.416 Balita di Kota Bekasi Masuk Target Imunisasi Polio

Megapolitan
Akhir Manis Pencuri yang Tobat di Dalam Sel: Jadi Guru Ngaji dan Kini Bebas dari Jeruji

Akhir Manis Pencuri yang Tobat di Dalam Sel: Jadi Guru Ngaji dan Kini Bebas dari Jeruji

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Megapolitan
Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Megapolitan
Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Megapolitan
Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Megapolitan
Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke