JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 10 tahun lalu, seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Annisa Azwar melompat dari angkutan kota dan meninggal dunia. Sang sopir angkutan kota langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara.
Kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian mahasiswa UI kembali terjadi. Pada Oktober tahun lalu, Mohammad Hasya Athallah Saputra terjatuh saat mengendarai sepeda motornya.
Tubuh Hasya kemudian terlindas mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai kejadian.
Berbeda dengan kasus Annisa, pensiunan polri yang terlibat kecelakaan dengan Hasya lolos dari jerat hukum. Sementara itu, korban yang sudah tiada justru yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan Harian Kompas, dua kasus ini memiliki akhir kisah yang berbeda, tetapi penerapan aturannya serupa, yakni menggunakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Di Bogor, Jawa Barat, AR (38), seorang sopir truk, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak seorang anak hingga tewas di Jalan Sholeh Iskandar. Anak itu tertabrak karena nekat menghadang truk yang sedang melaju demi konten media sosial.
AR tidak menghentikan truknya usai tabrakan terjadi pada Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 21.15, dan malah terus melaju meninggalkan korban.
”Setelah tiga hari kejadian, sopir truk pasir itu kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Galih Apria.
AR pun dikenai Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AR terancam pidana penjara tiga tahun.
Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Terhadap Hasya yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara wajib menolong korban kecelakaan.
"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.
Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Baca juga: Orangtua Hasya Dilarang Didampingi Kuasa Hukum Saat Diinterogasi Polisi, Ada Intimidasi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.