Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Perlakuan Polisi terhadap Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Hasya dan Annisa

Kompas.com - 30/01/2023, 18:54 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 10 tahun lalu, seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Annisa Azwar melompat dari angkutan kota dan meninggal dunia. Sang sopir angkutan kota langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara.

Kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian mahasiswa UI kembali terjadi. Pada Oktober tahun lalu, Mohammad Hasya Athallah Saputra terjatuh saat mengendarai sepeda motornya.

Tubuh Hasya kemudian terlindas mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai kejadian.

Berbeda dengan kasus Annisa, pensiunan polri yang terlibat kecelakaan dengan Hasya lolos dari jerat hukum. Sementara itu, korban yang sudah tiada justru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan Harian Kompas, dua kasus ini memiliki akhir kisah yang berbeda, tetapi penerapan aturannya serupa, yakni menggunakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Di Bogor, Jawa Barat, AR (38), seorang sopir truk, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak seorang anak hingga tewas di Jalan Sholeh Iskandar. Anak itu tertabrak karena nekat menghadang truk yang sedang melaju demi konten media sosial.

AR tidak menghentikan truknya usai tabrakan terjadi pada Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 21.15, dan malah terus melaju meninggalkan korban.

”Setelah tiga hari kejadian, sopir truk pasir itu kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Galih Apria.

AR pun dikenai Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AR terancam pidana penjara tiga tahun.

Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Terhadap Hasya yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Kewajiban bantu korban kecelakaan

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara wajib menolong korban kecelakaan.

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Baca juga: Orangtua Hasya Dilarang Didampingi Kuasa Hukum Saat Diinterogasi Polisi, Ada Intimidasi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com