JAKARTA, KOMPAS.com - Perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, berujung pada pelanggaran kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa (31/1/2023).
Selain Pasal 5 ayat 1 huruf b, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Kompol D Terkait Kasus Perselingkuhan
"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.
Baca juga: Kompol D Jalani Hubungan Spesial dengan Wanita di Mobil Audi A6 Selama 8 Bulan
Sebagai informasi, kasus perselingkuhan yang dilakukan Kompol D terungkap dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini.
Korban diketahui ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam rombongan penyidik Polda Metro Jaya menuju tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berantai Wowon dkk.
Mobil tersebut ternyata ditumpangi oleh Nur (23) yang mengaku sebagai kekasih dari penyidik Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya, Nur merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Baca juga: Berselingkuh dengan Penumpang Audi A6, Kompol D Ditahan dan Diperiksa Propam
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.