Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Mobil A6 yang Ditumpangi Selingkuhan Perwira Polisi dan Tabrak Mahasiswi hingga Tewas

Kompas.com - 01/02/2023, 05:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang menimpa seorang mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) hingga korban tewas di Cianjur, Jawa Barat, belakangan menjadi sorotan publik.

Diduga, mobil Audi A6 yang menabrak Selvi tengah ditumpangi oleh perempuan bernama Nur (23) yang disebut-sebut merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya Kompol D.

Mobil itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng Guruh (41).

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa mobil yang menabrak korban sedang mengikuti iring-iringan polisi, dan perempuan yang ada di dalamnya merupakan istri perwira polisi.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak serta merta membenarkan bahwa Nur adalah istri anggota polisi. Ia mengungkap bahwa Nur adalah selingkuhan seorang perwira polisi.

“Sosok anggota (polisi) tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri

Mobil jadi sorotan

Seketika setelah kasus kecelakaan itu mencuat, mobil yang ditumpangi Nur pun menjadi sorotan.

Publik mempertanyakan bagaimana bisa seorang selingkuhan polisi menaiki mobil mewah seharga miliaran rupiah tersebut. Gaji polisi berpangkat Kompol pun disorot.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Selain gaji, anggota polri juga mendapat sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.

Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya. Namun, perlu diingat bahwa besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya.

Baca juga: Kompol D Jalani Hubungan Spesial dengan Wanita di Mobil Audi A6 Selama 8 Bulan

Polisi enggan buka-bukaan

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menolak mengungkapkan identitas pemilik dari mobil sedan tersebut.

Dia mengatakan, pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya.

"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Doni kemudian menegaskan bahwa nopol kendaraan tersebut tidak teregistrasi atas nama Nur, selaku penumpang.

Doni juga menampik bahwa kendaraan tersebut milik Kompol D yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Nur.

"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni.

Baca juga: Aroma Perselingkuhan Mencuat dalam Dugaan Tabrak Lari Sopir Audi A6 yang Tewaskan Mahasiswa Cianjur

Perkembangan kasus

Polisi saat ini telah menetapkan Sugeng, selaku sopir mobil Audi sebagai tersangka. Sugeng kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kompol D kini menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Kompol D sudah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Trunoyudo, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.

Atas dasar itu, Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan. Etika tersebut diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana, Larissa Huda, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com