JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi kendaraan roda empat, bisa datang ke pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.
Tempat itu menyediakan layanan uji emisi bagi mobil setiap harinya.
Kepala layanan uji emisi IRTI Monas Brolin Gultom mengatakan, pemilik mobil bisa membayar biaya sebesar Rp140.000 apabila ingin melakukan uji emisi di kawasan parkir IRTI Monas.
Tes ini juga tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10 menit.
“Lima menit untuk tes buangan knalpot, lima menit sisanya untuk data,” kata Brolin kepada kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Lokasi Parkir Tarif Tinggi di Jakarta Jadi 11 Titik, Mobil Tak Lulus Uji Emisi Kena Rp 7.500 Per Jam
Brolin menambahkan, biaya Rp 140.000 itu sudah termasuk sertifikat kendaraan lulus uji emisi.
Apabila sertifikat uji emisi hilang, pemilik kendaraan dapat mencetak kembali sertifikat tersebut.
Sebab, data pelat nomornya sudah tercatat di sistem.
Brolin menambahkan, uji emisi ini digelar dalam rangka memenuhi peningkatan aplikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.
“Karena undang-undang (pergub) ini belum dinyatakan untuk ditingkatkan kembali, makanya tahap parkir yang dikejar sama LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata dia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.