Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelataran Parkir IRTI Monas Layani Uji Emisi untuk Mobil

Kompas.com - 08/02/2023, 09:43 WIB
Xena Olivia,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi kendaraan roda empat, bisa datang ke pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Tempat itu menyediakan layanan uji emisi bagi mobil setiap harinya.

Kepala layanan uji emisi IRTI Monas Brolin Gultom mengatakan, pemilik mobil bisa membayar biaya sebesar Rp140.000 apabila ingin melakukan uji emisi di kawasan parkir IRTI Monas.

Tes ini juga tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10 menit.

“Lima menit untuk tes buangan knalpot, lima menit sisanya untuk data,” kata Brolin kepada kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Lokasi Parkir Tarif Tinggi di Jakarta Jadi 11 Titik, Mobil Tak Lulus Uji Emisi Kena Rp 7.500 Per Jam

Brolin menambahkan, biaya Rp 140.000 itu sudah termasuk sertifikat kendaraan lulus uji emisi.

Apabila sertifikat uji emisi hilang, pemilik kendaraan dapat mencetak kembali sertifikat tersebut. 

Sebab, data pelat nomornya sudah tercatat di sistem. 

Brolin menambahkan, uji emisi ini digelar dalam rangka memenuhi peningkatan aplikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.

“Karena undang-undang (pergub) ini belum dinyatakan untuk ditingkatkan kembali, makanya tahap parkir yang dikejar sama LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata dia.   

Layanan uji emisi dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis di Lebak Bulus Hari Ini, Catat Waktunya

Kawasan parkir IRTI Monas juga menetapkan disinsentif tarif parkir atau parkir tingkat tinggi, tergantung pada kelolosan uji emisi kendaraan.

“Yang belum uji emisi Rp 7.500, yang sudah Rp 4000,” ujar Brolin.

Bagi warga yang belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, dihimbau untuk segera mencari layanan uji emisi terdekat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang, berdasarkan Pasal 285 dan 286.

Pengendara roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp500.000, dan pengendara roda dua akan dikenai paling banyak Rp250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com