JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Keuangan menemui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jumat (10/2/2023).
Pertemuan itu digelar untuk membahas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1.400 triliun yang ada di Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
“Kami bahas sinergi rencana tata ruang dikaitkan dengan perpindahan kantor pemerintahan IKN,” kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, dilansir dari Antara, Jumat (10/2/2023).
Menurut Heru, Pemprov DKI akan mengakomodasi upaya Pemerintah Pusat terkait rencana pemanfaatan BMN setelah Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota.
Baca juga: Heru Budi Pertimbangkan Hidupkan Kembali Operasi Yustisi di Ibu Kota
“Apa saja yang bisa kami akomodasi terkait pasca-pemindahan itu dikaitkan dengan rencana tata ruang di Jakarta,” kata Heru.
Adapun pengelolaan aset milik negara, lanjut Heru, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Pemprov DKI ingin pemanfaatan aset negara itu bisa mendukung tata ruang agar pembangunan di Jakarta atau pun IKN Nusantara sama-sama berjalan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, nilai aset pemerintah pusat yang ada di DKI Jakarta diperkirakan mencapai Rp 1.400 triliun.
Namun, tidak semua aset milik negara itu dapat dimanfaatkan karena aset yang digunakan oleh kementerian atau lembaga yang sifatnya vertikal tidak dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Saat Heru Budi Yakin Masih Banyak yang Berinvestasi di Jakarta meski Tak Jadi Ibu Kota
“Dari Rp1.400 triliun itu diperkirakan ada Rp 300-400 triliun yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah pusat yang sifatnya kantor vertikal tidak akan dipindah,” katanya.
Kementerian Keuangan saat ini sudah menyiapkan rancangan utama pemanfaatan BMN tersebut agar memiliki valuasi yang optimal.
Nantinya, aset milik negara yang dapat dimanfaatkan itu rencananya digunakan untuk sewa atau kerja sama pemanfaatan aset.
“Terkait rencana pemanfaatan itu strateginya sangat tergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI. Kami selaku pengelola karena aset itu adalah pemerintah pusat, kami akan manfaatkan sebaiknya,” imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.