JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat larangan bagi semua pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk merayakan Hari Valentine.
Seperti diketahui, Hari Valentine dikenal luas oleh masyarakat sebagai hari kasih sayang yang biasa dirayakan setiap 14 Februari. Perayaan ini identik dengan pemberian hadiah, seperti cokelat dan bunga.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada pengawas dan kepala sekolah tingkatan SD dan SMP, juga pimpinan lembaga nonformal di Kota Depok.
Dalam beleid tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia.
Baca juga: Omzet Pedagang Bunga di Tangsel Naik hingga 50 Persen Jelang Valentine
"Juga menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day)," kata Sutarno, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Setidaknya ada empat imbauan yang disebutkan Sutarno dalam surat tersebut, di antaranya adalah mengimbau peserta didik tidak merayakan Hari Valentine,baik di dalam maupun di luar sekolah.
"Kedua, pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan," tutur Sutarno.
Ketiga, Sutarno menekankan sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
Terakhir, Sutarno juga meminta agar para pengawas dan kepala sekolah mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Murid SD dan SMP di Depok Dilarang Rayakan Valentine Day: Tidak Sesuai Norma Agama. (Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Satrio Sarwo Trengginas)