TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat perdagangan orang ke negara-negara Timur Tengah.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022 di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian. Anggota sindikat itu ada yang berperan mengurus paspor, mengurus visa, dan merekrut korban.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang, Salah Satunya IRT
"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ujar Anton, Jumat (10/2/2023).
Tiga tersangka yang ditangkap yaitu RC alias (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Tersangka kedua adalah ABM alias O (46), berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia.
Terakhir, MAB (49) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Kerja di Kamboja Raup Untung hingga Puluhan Miliar
Anton mengatakan, dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antara tersangka dan korban.
Polisi juga menyita tiga buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antara tersangka dan korban.
Ada pula tiga kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antara tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass perjalanan CPMI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.