Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2023, 22:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat perdagangan orang ke negara-negara Timur Tengah.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022 di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian. Anggota sindikat itu ada yang berperan mengurus paspor, mengurus visa, dan merekrut korban.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang, Salah Satunya IRT

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ujar Anton, Jumat (10/2/2023).

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu RC alias (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Tersangka kedua adalah ABM alias O (46), berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia.

Terakhir, MAB (49) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca juga: Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Kerja di Kamboja Raup Untung hingga Puluhan Miliar

Anton mengatakan, dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antara tersangka dan korban.

Polisi juga menyita tiga buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antara tersangka dan korban.

Ada pula tiga kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antara tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass perjalanan CPMI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Megapolitan
Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Megapolitan
Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Megapolitan
Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Megapolitan
Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan 'Predatory Pricing'

Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan "Predatory Pricing"

Megapolitan
Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Megapolitan
Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Megapolitan
Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Megapolitan
Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk 'Tap Out'

Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk "Tap Out"

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Megapolitan
Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Megapolitan
Keliling Pasar Tanah Abang, Mendag Zulhas Dengar Curhatan Pedagang

Keliling Pasar Tanah Abang, Mendag Zulhas Dengar Curhatan Pedagang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com