Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Foto Anak Kecil di Ponselnya, Pedagang Aksesori yang Cabuli Siswi SD Tambora Diduga Pedofil

Kompas.com - 10/02/2023, 22:41 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan siswi sekolah dasar negeri (SDN) kawasan Tambora, Jakarta Barat diduga mengidap pedofilia.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dugaan ini mencuat lantaran ditemukan banyak foto anak-anak di dalam ponsel pelaku berinisial BA (42).

Hal ini diketahui dalam pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca juga: 4 Siswi SD di Tambora Dicabuli Pedagang Aksesori di Depan Sekolah

"Berdasarkan pengakuan tersangka dia dapat (foto) dari internet. Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," ujar Putra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).

Menurut keterangan dari tetangganya, pelaku tak pernah bersosialisasi. Pelaku diketahui telah berdagang aksesori selama 22 tahun.

Putra mengatakan BA kerap berkeliling ke beberapa sekolah, salah satunya di tempat ia ketahuan mencabuli anak SD.

Tersangka memberikan bonus aksesori kepada korban sekaligus untuk merayunya.

Dengan demikian, ia dapat leluasa memegang area payudara dan area sensitif lainnya.

Baca juga: Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka

"Pada hari Senin 6 Februari 2023, waktu istirahat sekitar 09.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan bonus aksesori berupa gelang, stiker," jelas Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa anak perempuan yang menjadi korban BA.

"Ternyata tidak hanya satu anak yang pernah jadi korban pencabulan, tetapi ada empat orang korban," ungkap Putra.

"Semuanya berjenis kelamin perempuan, satu anak kelas 3 SD, dan tiga anak kelas 4 SD," imbuh dia.

Pedagang lain yang melihat aksi pelaku lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Dugaan Guru Agama Cabuli Siswi SD, Disdik DKI Perketat Evaluasi Tenaga Kontrak

BA kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora usai menerima laporan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com