JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas karena terlibat kecelakaan dengan seorang pensiunan Polri, sempat dijadikan tersangka karena kelalaiannya sendiri.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan ulang oleh kepolisian, status tersangka itu dicabut. Polda Metro Jaya menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
Kuasa hukum yang mewakili keluarga Hasya, Gita Paulina, mengaku pencabutan status tersangka itu merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh keluarga korban.
“Kami sangat apresiasi (…) surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya,” ujar Gita, Jumat (10/2/2023).
Gita mengacu pada surat pencabutan status tersangka Hasya yang diserahkan polisi kepada pihak keluarga di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Terima Surat Pencabutan Tersangka Hasya, Pengacara: Akhirnya Ada Kejelasan Setelah Berbulan-bulan
"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya," sambung dia.
Menurut Gita, langkah tersebut secara tidak langsung memberikan kepastian kepada pihak keluarga.
"Aspirasi kami didengarkan, dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga. Setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," kata Gita.
Sebelumnya diberitakan, Hasya tewas usai terlindas mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan.
Baca juga: Datangi Polda Metro, Keluarga Mahasiswa UI Hasya Terima Surat Pencabutan Status Tersangka
Hasya lantas tergelincir dan terjatuh ke arah kanan. Di sisi jalan yang lain, melaju mobil Eko dari arah berlawanan. Kecelakaan pun tak dapat dihindari.
Diberitakan sebelumnya bahwa Eko menolak untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
Hasya tergeletak selama kurang lebih 45 menit di jalan hingga ambulans datang untuk mengevakuasi tubuh Hasya.
Tidak diketahui apakah Hasya sudah tewas atau belum saat tubuhnya digotong ke ambulans. Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis mengungkap bahwa Hasya sudah tewas.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara wajib menolong korban kecelakaan.
"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ).
UU tersebut mengatur, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, ia tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.
"Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," kata Budiyanto.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.