JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri pada sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Brigadir Yosua (Brigadir J).
Menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, salah satu penjelasan tentang dasar psikologis bagi hakim saat membuat putusan adalah strategic model (SM).
Dengan dasar psikologis itu, kata Reza, hakim akan menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri.
Baca juga: Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob Polri Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo
"Supaya bisa sampai ke pemikiran seperti itu, majelis hakim harus dijamin keamanannya. Dengan bekerja secara tenang, cakrawala pemikiran mereka akan terentang luas," tutur Reza kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Menurut Reza, setidaknya ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim memakai strategic model saat memutus perkara Sambo.
Pertama, kata Reza, hakim tentu ingin menjadi hakim agung. Agar bisa mencapai posisi itu, Reza berujar, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas.
Terlebih, kata dia, apabila majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, bisa jadi bekal atas tujuannya.
"Maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," tutur Reza.
Baca juga: Besok, Orangtua Brigadir Yosua Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kedua, Reza menjelaskan, dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo dan Putri adalah biang kerok peristiwa pembunuhan ini. Selain itu, khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati.
Bayangkan, kata Reza, jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat.
"Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo," tutur Reza.
Nantinya, putusan yang dihasilkan jadi instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut sekaligus jadi penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum lama ini.
Sambo dikabarkan memiliki kekayaan luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum yang dinilai sedang morat-marit, terpidana yang punya kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara.
Baca juga: Harapan Keluarga Brigadir Yosua: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ferdy Sambo Tetap Seumur Hidup
Di samping putusan idealnya hartanya dirampas, kata Reza, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi.
Pada target keempat, Reza beranggapan majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman, bagi dunia penegakan hukum agar lebih bermartabat, dan bagi terdakwa agar tidak melakukan pidana kembali.
"Kalau majelis hakim perkara Sambo juga berpikir sampai ke sana, maka strategic model seperti itu sangat mungkin akan berujung pada penjatuhan hukuman mati bagi Sambo. Putri pun boleh jadi begitu," kata Reza.
Untuk mencapai putusan yang lebih jernih, Reza menilai keselamatan majelis hakim harus dijaga.
Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Desakan Reformasi Polri, Pakar: di Polisi Ada Sambo, di Masyarakat Ada 1.000 Sambo
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," ujar kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi, diansir dari Antara, Sabtu (11/2/2023).
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.