JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang tidak lagi diizinkan berjualan di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin mulai Minggu (12/2/2023).
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kawasan HBKB itu sebagai zona merah pedagang dilarang berjualan.
Menanggapi hal itu, Imam Syafei, salah satu pedagang di sekitar Sudirman-MH Thamrin menyebut ada hal positif dan negatif yang dihasilkan dari peraturan baru tersebut.
Baca juga: Pendapatan Turun Drastis saat CFD karena Hujan Deras, PKL Lanjut Jualan di Lokasi Lain
"Menurut saya sebagai pedagang, ada plus minusnya ya," ungkap dia saat ditemui di tempatnya berjualan di Jalan Purworejo, Jakarta Pusat, Minggu.
Sisi negatif peraturan itu, menurut Imam, pedagang tak bisa lagi leluasa menghampiri calon pembelinya.
Padahal, kata dia, para pedagang hanya mencoba menjemput bola ketika berada di area HBKB Sudirman-MH Thamrin.
"Kami dagang cuma seminggu sekali (di HBKB) gitu kan. Bahasanya mau jemput rezeki, tapi ada peraturan daerah seperti itu, mau gimana lagi?" kata Imam.
Ia memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan itu karena ingin kawasan HBKB Sudirman-MH Thamrin menjadi lebih bersih lagi.
Baca juga: Pedagang Dilarang Jualan di Car Free Day Jalan Sudirman dan Thamrin Mulai Hari Ini
Imam tak menampik masih ada saja pedagang yang kurang menjaga kebersihan jika sedang berjualan di kawasan HBKB.
Menurut dia, kawasan HBKB itu memang bakal lebih nyaman jika bersih dari pedagang.
Sebab, pengunjungnya memang kebanyakan berorientasi untuk berolahraga.
"Kan car free day buat olahraga, bagi yang olahraga, (merasa) senang. Karena memang lebih bersih, nyaman, untuk berolahraga, beraktivitas," ujar Imam.
"Bukannya menjelekkan teman sesama pedagang, kadang kan ada pedagang yang enggak menjaga kebersihan, banyak juga enggak teratur, enggak tertib," sambung dia.
Baca juga: 6 Pembuang Sampah Sembarangan Terciduk saat CFD Sudirman-Thamrin, Total Denda Rp 400.000
Sebagai informasi, Pemprov DKI menerapkan zona merah pedagang berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin terhitung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.
"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.
Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.