Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Dilarang Jualan di Kawasan CFD, PKL: Ingin Jemput Rezeki, tapi Mau Bagaimana Lagi?

Kompas.com - 12/02/2023, 13:28 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang tidak lagi diizinkan berjualan di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin mulai Minggu (12/2/2023).

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kawasan HBKB itu sebagai zona merah pedagang dilarang berjualan.

Menanggapi hal itu, Imam Syafei, salah satu pedagang di sekitar Sudirman-MH Thamrin menyebut ada hal positif dan negatif yang dihasilkan dari peraturan baru tersebut.

Baca juga: Pendapatan Turun Drastis saat CFD karena Hujan Deras, PKL Lanjut Jualan di Lokasi Lain

"Menurut saya sebagai pedagang, ada plus minusnya ya," ungkap dia saat ditemui di tempatnya berjualan di Jalan Purworejo, Jakarta Pusat, Minggu.

Sisi negatif peraturan itu, menurut Imam, pedagang tak bisa lagi leluasa menghampiri calon pembelinya.

Padahal, kata dia, para pedagang hanya mencoba menjemput bola ketika berada di area HBKB Sudirman-MH Thamrin.

"Kami dagang cuma seminggu sekali (di HBKB) gitu kan. Bahasanya mau jemput rezeki, tapi ada peraturan daerah seperti itu, mau gimana lagi?" kata Imam.

Ia memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan itu karena ingin kawasan HBKB Sudirman-MH Thamrin menjadi lebih bersih lagi.

Baca juga: Pedagang Dilarang Jualan di Car Free Day Jalan Sudirman dan Thamrin Mulai Hari Ini

Imam tak menampik masih ada saja pedagang yang kurang menjaga kebersihan jika sedang berjualan di kawasan HBKB.

Menurut dia, kawasan HBKB itu memang bakal lebih nyaman jika bersih dari pedagang.

Sebab, pengunjungnya memang kebanyakan berorientasi untuk berolahraga.

"Kan car free day buat olahraga, bagi yang olahraga, (merasa) senang. Karena memang lebih bersih, nyaman, untuk berolahraga, beraktivitas," ujar Imam.

"Bukannya menjelekkan teman sesama pedagang, kadang kan ada pedagang yang enggak menjaga kebersihan, banyak juga enggak teratur, enggak tertib," sambung dia.

Baca juga: 6 Pembuang Sampah Sembarangan Terciduk saat CFD Sudirman-Thamrin, Total Denda Rp 400.000

Sebagai informasi, Pemprov DKI menerapkan zona merah pedagang berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin terhitung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.

"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.

Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com