JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Tebet, Abdurachman (37), memenuhi panggilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/2/2023).
Panggilan ini dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian perselisihan soal urukan tanah lahan milik Abdurachman.
Urukan tanah itu diduga tidak menggunakan fondasi sehingga membuat tembok warga tetangganya, Ami (53), retak dan nyaris roboh.
"Sesuai dengan agenda, hari ini saya menghadiri undangan, yaitu menjelaskan kronologi terkait tentang turap," kata Abdurachman kepada media saat ditemui di Kantor Dinas Citata DKI Jakarta seusai pertemuan.
Baca juga: Warga Tebet yang Rumahnya Nyaris Roboh Walkout Saat Mediasi: Seperti Diintimidasi
Abdurachman datang bersama istrinya untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan Dinas Citata DKI Jakarta dalam menyelidiki perselisihannya dengan Ami.
"Semua informasi yang dibutuhkan oleh dinas teknis sudah saya share tadi. Alhamdulillah rapat berjalan dengan baik dan informasi sih menurut saya sudah tersampaikan," tuturnya.
Kepada petugas Dinas Citata, ia pun mengklaim pengurukan tanahnya sesuai dengan prosedur, termasuk menggunakan fondasi.
Menurut Abdurachman, penjelasan yang diberikannya kepada Dinas Citata sudah dianggap cukup.
Dia juga berkata akan terus bersikap kooperatif terhadap langkah yang akan dilakukan Pemprov DKI selanjutnya.
"Insha Allah saya selalu kooperatif selama ini. Saya (juga) selama ini terus berusaha untuk sekooperatif mungkin dengan kelurahan, kecamatan, dan pihak yang menindak," pungkasnya.
Baca juga: Saat Warga Tebet yang Lapor Rumahnya Hampir Roboh karena Ulah Tetangga Jadi Gunjingan…
Sebagai informasi, Abdurachman adalah pemilik lahan di belakang rumah Ami dan melakukan pengurukan tanah.
Terdapat dugaan bahwa Abdurachman tidak membangun fondasi atau turap saat proses pengurukan tersebut.
Akibatnya, sebagian tembok rumah Ami retak-retak sehingga harus ditambal berulang kali.
Sebelumnya, proses mediasi telah dilakukan antara pihak Abdurachman dan Ami melalui kelurahan pada Jumat, 9 Februari 2023 lalu. Namun, mediasi tersebut dianggap deadlock atau buntu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.