JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di Kompleks Raffles Hills, Sukatani, Depok, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, terdapat 14 orang yang ditangkap dalam bentrokan tersebut.
Sebanyak tujuh di antaranya, yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut ditangkap, masih diperiksa oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Bentrokan di Raffles Hills Depok Dipicu Utang yang Sebabkan Korban Tewas Dibacok...
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka.
Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
Tersangka NJ berperan membunuh korban M Supri alias MSL menggunakan senjata tajam.
Kemudian, tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan seseorang berinisial L.
"Tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan menganiaya korban R dan kawan-kawan," ungkap Trunoyudo.
Baca juga: Sabtu Mencekam di Raffles Hills Depok, Bentrokan Maut Terkait Utang Piutang Usik Ketenangan Warga
Sementara itu, tersangka AL, B, dan RR berperan menganiaya korban berinisial I.
"Karena ada korban meninggal dunia, tentu pasal yang dijerat 338 KUHP, dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Nanti akan disampaikan oleh rilis penyidik," pungkas dia.
Sebagai informasi, kejadian bentrok antarkelompok terjadi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua kelompok itu membuat keributan dan melakukan penganiayaan di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sekitar enam orang dari kubu pihak L berangkat dari daerah Bogor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kubu ini dipimpin oleh seorang berinisial R.
TKP tersebut adalah rumah anggota kelompok lain dari kubu pihak M. Di rumah M sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu lawan datang.
Baca juga: Dua Kelompok Bentrok di Perumahan Raffles Hills Depok karena Masalah Utang
Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama MSL (40).
Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga bebrapa dari mereka terluka.
Dalam insiden itu, satu orang tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sementara untuk kubu M, terdapat satu orang yang terluka.
Kini, para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani perawatan dan dilakukan visum et repertum (VER).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.