Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan di Raffles Hills Depok yang Tewaskan 1 Orang

Kompas.com - 13/02/2023, 15:50 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di Kompleks Raffles Hills, Sukatani, Depok, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, terdapat 14 orang yang ditangkap dalam bentrokan tersebut.

Sebanyak tujuh di antaranya, yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut ditangkap, masih diperiksa oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Bentrokan di Raffles Hills Depok Dipicu Utang yang Sebabkan Korban Tewas Dibacok...

Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka.

Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Tersangka NJ berperan membunuh korban M Supri alias MSL menggunakan senjata tajam.

Kemudian, tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan seseorang berinisial L.

"Tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan menganiaya korban R dan kawan-kawan," ungkap Trunoyudo.

Baca juga: Sabtu Mencekam di Raffles Hills Depok, Bentrokan Maut Terkait Utang Piutang Usik Ketenangan Warga

Sementara itu, tersangka AL, B, dan RR berperan menganiaya korban berinisial I.

"Karena ada korban meninggal dunia, tentu pasal yang dijerat 338 KUHP, dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Nanti akan disampaikan oleh rilis penyidik," pungkas dia.

Sebagai informasi, kejadian bentrok antarkelompok terjadi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua kelompok itu membuat keributan dan melakukan penganiayaan di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Sekitar enam orang dari kubu pihak L berangkat dari daerah Bogor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kubu ini dipimpin oleh seorang berinisial R.

TKP tersebut adalah rumah anggota kelompok lain dari kubu pihak M. Di rumah M sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu lawan datang.

Baca juga: Dua Kelompok Bentrok di Perumahan Raffles Hills Depok karena Masalah Utang

Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama MSL (40).

Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga bebrapa dari mereka terluka.

Dalam insiden itu, satu orang tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sementara untuk kubu M, terdapat satu orang yang terluka.

Kini, para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani perawatan dan dilakukan visum et repertum (VER).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com