JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengkritik kubu mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa lantaran terlalu lama membahas soal bungkus sabu.
Adapun barang bukti sabu itu diduga ditukar terdakwa dengan tawas, sebelum dimusnahkan pada 15 Juni 2022 di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Jaksa mulanya mengatakan, tim kuasa hukum Teddy berulang kali menanyakan hal yang sama, perihal bungkus sabu sebelum dimusnahkan.
"Soalnya masalah bungkus saja sampai satu jam, bahan bungkus enggak selesai majelis," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Pembahasan itu berlangsung lama karena Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Teddy, ingin mendapat gambaran detailnya.
Dalam sidang tersebut, Hotman Paris bertanya kepada lima saksi dari Polres Bukittinggi yang dihadirkan oleh JPU.
Mendengar kritik dari jaksa, Hotman lantas menyampaikan pihaknya perlu memeriksa keterangan saksi berkait bungkus sabu sebelum dimusnahkan.
"Tapi terhadap bungkus (sabu) itu perlu Mas, jangan gitu dong," kata Hotman merespons perkataan jaksa.
Keduanya pun sempat berdebat, untuk mempersingkat pertanyaan mengenai bungkus sabu-sabu yang menjadi barang bukti.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menengahi perdebatan keduanya. Jon mengungkapkan, bahwa apa yang disampaikan JPU dan tim kuasa hukum bakal ditampung.
Dia meminta agar kedua belah pihak bersabar selama persidangan berlangsung.
"Sabar dua-duanya, tensi agak ditahan-tahanlah. Biar bisa terang perkara ini. Kalau bisa beratkan pertanyaan, ambil inti-intinya," jelas Hakim Jon.
Baca juga: My Jenderal, Sebutan Khusus dari Linda untuk Teddy Minahasa di Ponselnya
Majelis hakim kemudian memutuskan agar sidang istirahat sejenak. Keputusan ini disetujui semua pihak yang menghadiri sidang tahap pembuktian tersebut.
Untuk diketahui, JPU menghadirkan delapan saksi dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittingi dalam sidang pembuktian terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kedelapan saksi itu dihadirkan dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa.