JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengkritik kubu mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa lantaran terlalu lama membahas soal bungkus sabu.
Adapun barang bukti sabu itu diduga ditukar terdakwa dengan tawas, sebelum dimusnahkan pada 15 Juni 2022 di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Jaksa mulanya mengatakan, tim kuasa hukum Teddy berulang kali menanyakan hal yang sama, perihal bungkus sabu sebelum dimusnahkan.
"Soalnya masalah bungkus saja sampai satu jam, bahan bungkus enggak selesai majelis," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Pembahasan itu berlangsung lama karena Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Teddy, ingin mendapat gambaran detailnya.
Dalam sidang tersebut, Hotman Paris bertanya kepada lima saksi dari Polres Bukittinggi yang dihadirkan oleh JPU.
Mendengar kritik dari jaksa, Hotman lantas menyampaikan pihaknya perlu memeriksa keterangan saksi berkait bungkus sabu sebelum dimusnahkan.
"Tapi terhadap bungkus (sabu) itu perlu Mas, jangan gitu dong," kata Hotman merespons perkataan jaksa.
Keduanya pun sempat berdebat, untuk mempersingkat pertanyaan mengenai bungkus sabu-sabu yang menjadi barang bukti.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menengahi perdebatan keduanya. Jon mengungkapkan, bahwa apa yang disampaikan JPU dan tim kuasa hukum bakal ditampung.
Dia meminta agar kedua belah pihak bersabar selama persidangan berlangsung.
"Sabar dua-duanya, tensi agak ditahan-tahanlah. Biar bisa terang perkara ini. Kalau bisa beratkan pertanyaan, ambil inti-intinya," jelas Hakim Jon.
Baca juga: My Jenderal, Sebutan Khusus dari Linda untuk Teddy Minahasa di Ponselnya
Majelis hakim kemudian memutuskan agar sidang istirahat sejenak. Keputusan ini disetujui semua pihak yang menghadiri sidang tahap pembuktian tersebut.
Untuk diketahui, JPU menghadirkan delapan saksi dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittingi dalam sidang pembuktian terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kedelapan saksi itu dihadirkan dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Para saksi dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo.
Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno, dan Tri Hamdani.
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Debat Sengit JPU Vs Hotman Paris dalam Sidang Pembuktian Teddy Minahasa
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.