Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rudolf Tobing Pembunuh Icha Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.com - 14/02/2023, 09:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Christian Rudolf Tobin (36) dipindahkan dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sambil menunggu persidangan dimulai.

Pemindahan tersangka pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) itu dilakukan seiring dengan selesainya proses penyidikan.

"Selanjutnya terhadap tersangka Christian Rudolf dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023 dan dapat diperpanjang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (14/2/2023).

Menurut Bani, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua pembunuhan berencana tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Penyidikan Selesai, Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan oleh Rudolf Tobing ke Kejaksaan

Bersamaan dengan itu, tersangka dan alat bukti perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada penuntut umum," ungkap Bani.

Dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, kata Bani, Rudolf diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Baca juga: Polisi: 90 Adegan Rudolf Tobing Membunuh Icha Sesuai Keterangan

Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum bakal menyusun dakwaan terhadap Rudolf yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Rudolf membunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.

Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.

Baca juga: Polisi Pastikan Rudolf Tobing Pembunuh Icha Tak Alami Gangguan Kejiwaan

Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.

Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.

Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha.

Dia lalu mengeksekusi korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, dan membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com