JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkap asal-usul airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24).
Ade Ary menyebutkan, airsoft gun yang digunakan Giorgio untuk mengancam Ari Widianto (38) di bilangan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dibeli dari toko online.
"Kalau ini (airsoft gun) dibeli tersangka dari toko online. Dibeli pada 24 Desember lalu. Harganya sekitar Rp 300.000-an," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (14/2/2023).
Namun, untuk barang bukti sebilah pedang anggar, Ade Ary mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sebab, tidak ada nota pembelian yang dimiliki Giorgio untuk kepemilikan pedang anggar.
Ia mengaku memiliki benda tersebut usai membeli dari salah satu rekannya.
"Nah, kalau Ini (pedang anggar) masih kami dalami asal-usulnya. Saat ini informasi yang didapat bahwa pedang ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip beli gitu modelnya," ujar Ade Ary.
Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, kedua senjata itu telah terbukti menjadi alat yang digunakan Giorgio kala merusak mobil Ari.
Saat mengadang mobil Ari di Jalan Senopati, Giorgio awalnya menggunakan bagian belakang airsoft gun untuk memukul kap mobil depan Brio.
Kemudian, Giorgio menggunakan pedang anggar usai bagian belakang airsoft gun miliknya patah lantaran kap mobil terlalu keras bagi senjata dari plastik tersebut.
Giorgio mengayunkan pedang tersebut ke kaca depan mobil Brio.
Pedang tersebut juga akhirnya mengakibatkan kaca Brio mengalami keretakan.
Baca juga: Sebelum Mengamuk, Sopir Fortuner Mengaku Lebih Dahulu Diserempet Mobil Taksi Online dan Ditinggal
Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Kronologi
Peristiwa itu berawal dari sopir taksi online bernama Ari Widianto yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S.
Ia mengendarai mobil Honda Brio kuning.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.
Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.
Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Ia melewati mobil Ari lalu berputar arah untuk mengejarnya.
Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza. Di jalan satu arah tersebut, ia menghadang mobil Ari.
Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya. Giorgio memaki-maki Ari. Ia mengeluarkan pistol air soft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Tak puas sampai di situ, ia lalu menubrukkan mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek.
Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.