JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkap asal-usul airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24).
Ade Ary menyebutkan, airsoft gun yang digunakan Giorgio untuk mengancam Ari Widianto (38) di bilangan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dibeli dari toko online.
"Kalau ini (airsoft gun) dibeli tersangka dari toko online. Dibeli pada 24 Desember lalu. Harganya sekitar Rp 300.000-an," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (14/2/2023).
Namun, untuk barang bukti sebilah pedang anggar, Ade Ary mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sebab, tidak ada nota pembelian yang dimiliki Giorgio untuk kepemilikan pedang anggar.
Ia mengaku memiliki benda tersebut usai membeli dari salah satu rekannya.
"Nah, kalau Ini (pedang anggar) masih kami dalami asal-usulnya. Saat ini informasi yang didapat bahwa pedang ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip beli gitu modelnya," ujar Ade Ary.
Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, kedua senjata itu telah terbukti menjadi alat yang digunakan Giorgio kala merusak mobil Ari.
Saat mengadang mobil Ari di Jalan Senopati, Giorgio awalnya menggunakan bagian belakang airsoft gun untuk memukul kap mobil depan Brio.
Kemudian, Giorgio menggunakan pedang anggar usai bagian belakang airsoft gun miliknya patah lantaran kap mobil terlalu keras bagi senjata dari plastik tersebut.
Giorgio mengayunkan pedang tersebut ke kaca depan mobil Brio.
Pedang tersebut juga akhirnya mengakibatkan kaca Brio mengalami keretakan.
Baca juga: Sebelum Mengamuk, Sopir Fortuner Mengaku Lebih Dahulu Diserempet Mobil Taksi Online dan Ditinggal
Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.