BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi akan mendalami kasus penghinaan institusi Polri yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan diketahui bahwa pelaku bukan ODGJ maka pria tersebut akan diproses lebih lanjut.
Baca juga: Buat Konten TikTok Menghina Polri di Depan Polsek Tambun, Seorang Pria Diduga ODGJ Ditangkap Polisi
"Sejauh ini kami hanya fokus pada perbuatan dia merekam dirinya di depan Polsek Tambun. Jika hasilnya dia (pelaku) bukan ODGJ, tentunya akan kami proses sesuai prosedur," ujar Hotma kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Nantinya, terduga pelaku akan dijerat dengan UU ITE apabila dirinya terbukti bukan merupakan ODGJ.
Karena itu, untuk menentukan apakah pelaku bersalah atau tidak, pihak Polres Metro Bekasi membawa yang bersangkutan ke RS untuk diperiksa kejiwaannya.
Baca juga: Uang Rp 100 Juta Dalam Tas ODGJ yang Meninggal di Depok Akan Disumbangkan
"Akan dilakukan pemeriksaan kejiawaannya di RS. Masih diduga (ODGJ) ya, karena keterangan dari tetangga dan keluarga pelaku seperti itu," jelas Hotma.
Seorang pria ditangkap polisi karena membuat konten video TikTok yang menghina institusi Polri.
Dalam video rekaman yang beredar, pria itu tampak menghina Polri sambil duduk tepat di depan Polsek Tambun.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, pria tersebut memakai kaus biru tua dan topi saat membuat konten bernada sensitif tersebut.
Sambil duduk di luar pagar area Polsek Tambun, pria itu dengan santai dan menantang pihak polisi agar menangkap dirinya.
"Hei polisi a****g kau. Tangkap gue nih kalau bisa. K****l kau kalau ngomong. B****t," ujar pria tersebut sambil tersenyum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.