JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung Richard Eliezer Pudihang gembira atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para pendukung yang berkumpul baik di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di luar ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) siang, bersorak-sorai usai ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonisnya.
Mereka yang mayoritas terdiri dari emak-emak sempat menyanyikan yel-yel seperti saat suporter sepak bola tengah menyemangati tim andalannya.
"Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya...Yang punya kita semua," demikian lirik yel-yel yang dinyanyikan para pendukung.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Ibu Yosua: Kami Tetap Memaafkan Richard
Beberapa emak-emak bahkan tampak menyanyikan yel-yel tersebut dengan berurai air mata.
"Terharu aku," kata dia.
Para pendukung Richard Eliezer tampak kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.
Mereka membela Richard Eliezer karena meyakini bahwa polisi berpangkat Bharada itu hanya menuruti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.
Sorak-sorai yang dikumandangkan para pendukung Bharada E sempat membuat pembacaan vonis terhenti.
Hakim kemudian terus meminta penonton sidang untuk tenang agar sidang dapat dilanjutkan.
Baca juga: Usai Vonis Richard Eliezer, Terjadi Kericuhan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, lanjut Hakim Wahyu.
Vonis ini sangat lah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.