JAKARTA, KOMPAS.com — Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat menggelar layanan uji emisi gratis untuk kendaraan pelat merah di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Pelaksana tugas Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto, mengatakan target kendaraan yang akan diuji hari ini adalah 150 kendaraan.
"Insya Allah tahun ini dua kali kegiatan (layanan uji emisi). Targetnya 150 kendaraan. Ini kita prioritaskan untuk kendaraan pelat merah," ujar Edy.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Tambah Lahan Parkir Terintegrasi Uji Emisi
"Karena di satu sisi perawatan mereka tidak ter-cover uji emisinya. Sehingga kita tolong dengan uji emisi kita," imbuh dia.
Edy mengatakan Sudin LH Jakarta Pusat sudah memiliki alat uji emisi sendiri sehingga layanan gratis ini bagian dari pengelolaan dan fasilitas Pemprov DKI Jakarta
Layanan ini dibuka dari pukul 08.00–16.00 WIB untuk kendaraan dinas operasional (KDO), yaitu mobil dengan jenis bahan bakar solar dan bensin, serta motor.
Sebagai informasi, kewajiban melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.