JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa sangka cara mendistribusikan barang bukti sabu yang digelapkan oleh Irjen (Pol) Teddy Minahasa dibahas di ruang kerja aparat penegak hukum.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023), atas terdakwa Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan.
Di hadapan hakim, Ahmad mengatakan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, terdakwa Kasranto mengajak untuk bertemu.
Saat itu, Kasranto menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara.
"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'Lo sini main (ke ruang Kapolsek Kalibaru).' Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," kata Ahmad.
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Kualitas Super Punya Jenderal
Namun, pada saat itu, Kasranto dan Ahmad tak menyinggung soal rencana distribusi sabu yang telah digelapkan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Ahmad mengatakan, pembicaraan tentang distribusi barang haram itu baru berlangsung pada pertemuan selanjutnya. Pertemuan kedua ini juga dilakukan di ruang kerja Kasranto di Mapolsek Kalibaru.
Pada momen ini, Kasranto barulah mengungkapkan kepada Ahmad bahwa ia tengah mencari bandar yang akan membeli sabu darinya.
"Saya disuruh main ke ruang Kapolsek. Selagi berbincang, karena saya megang (Satuan) narkoba, (Kasranto bertanya) barangkali (saya) punya jalur (penjualan)," papar Ahmad.
Baca juga: Edarkan Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Polisi Ini Dapat Komisi Rp 2,5 Juta Per 100 Gram
Ahmad kemudian sempat bertanya kepada Kasranto tentang kualitas sabu itu.
Kasranto pun memastikan bahwa sabu yang hendak dijualnya punya kualitas jempolan.
Sebab, Kasranto menyampaikan bahwa sabu itu adalah kepunyaan petinggi Polri berpangkat bintang.
"Waktu itu saya pernah nanya, 'Ini bagus enggak, Komandan?' Lalu kata Pak Kasranto, 'Bagus, punya bintang (jenderal)'," ujar Ahmad
Hakim kemudian bertanya kepada Ahmad, apakah ia mengetahui siapa bintang yang dimaksud Ahmad.
Ahmad mengaku tidak mengetahuinya karena tidak bertanya lebih lanjut kepada Kasranto.
"Saya cuma nanya, barangnya bagus apa enggak. Kata dia (Kasranto), 'Oh bagus ini, super, punya bintang.' Jadi makanya saya enggak nanya lagi," jawab Ahmad.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro soal Hasil Tes Positif Narkoba
Diketahui, Kasranto ditangkap 11 Oktober 2022 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah diinterogasi, Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda Pudjiastuti alias Anita.
Polisi kemudian menangkap Linda. Berdasarkan keterangan Linda, sabu yang dimilikinya didapatkan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Adapun Dody mendapatkan sabu dengan menukarkan barang bukti kasus narkoba yang ditangani Polres Bukittinggi dengan tawas.
Dody menukar sabu dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.