JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon, mengaku sempat mengambil sabu di ruang kerja eks Kapolsek Kalibaru, yakni Kompol Kasranto.
Fakta ini terungkap saat Ahmad menjadi saksi di persidangan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Adapun Kasranto merupakan anak buah terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad menyebut sudah mengenal Kasranto sejak tahun 2010. Keduanya bertemu kembali pasca Idul Fitri 2022, lantaran Kasranto memerintahkan Ahmad untuk menyambanginya.
"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'lo sini main' (ke ruang Kapolsek Kalibaru). Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," papar Ahmad.
Baca juga: Saat Ruang Kapolsek Jadi Tempat Mendiskusikan Penjualan Sabu Teddy Minahasa...
Pada saat itu, Kasranto dan Ahmad tak menyinggung soal rencana distribusi sabu yang telah digelapkan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Ahmad mengatakan, pembicaraan tentang distribusi barang haram itu baru dilakukan pada pertemuan selanjutnya. Kala itu Kasranto meminta Ahmad mendatangi ruangannya di Mapolsek Kalibaru untuk mengambil sabu.
Sabu kemudian dijual ke bandar di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan Aril alias Abeng.
"Waktu itu saya ambil total 300 gram, Yang Mulia. Yang 200 gram saya ambil ke kantor (Mapolsek Kalibaru). Yang (kedua) 100 gram saya ketemuan di pinggir tol Yang Mulia," urai Ahmad.
Untuk menjual sabu yang diambilnya dari Kasranto, Ahmad mendapatkan sejumlah komisi.
Menurutnya setiap 100 gram sabu yang terjual, dia akan mendapatkan upah sebanyak Rp 2,5 juta. Dari tangan Aril, sabu kemudian berpindah tangan ke para pemakai.
Baca juga: Edarkan Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Polisi Ini Dapat Komisi Rp 2,5 Juta Per 100 Gram
"Penjualan kurang lebih empat hari. Langsung saya jual," imbuh Ahmad.
Sabu yang terjual ke Kampung Boncos senilai Rp 53 juta per 100 gram. Sedangkan penghasilan yang didapatkan dari Aril sebanyak Rp 60 juta.
"Uangnya Rp 100 juta diserahkan ke Pak Kasranto. Sisanya, Rp 14 juta dibagi dengan Aril," ucap Ahmad.
Aipda Ahmad ditangkap oleh polisi pada 10 September 2022. Dia ditangkap di kamar kosnya di bilangan Jakarta Pusat. Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk plastik klip untuk membungkus sabu dan alat isap sabu.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Kualitas Super Punya Jenderal
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.