TANGERANG, KOMPAS.com- Seorang pencuri berinisial SYS (24) ditangkap polisi usai membawa kabur sebuah ponsel penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
SYS mencuri ponsel merek Oppo Reno 8 5G seharga Rp 9,9 juta milik korban berinisial MC di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat (10/2/2023).
Pelaku mencuri ponsel korban dengan modus berpura-pura sebagai penumpang.
Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap SYS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku tidak mengaku, tapi kita punya bukti-buktinya. Saat ini pelaku tengah ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa lebih lanjut," kata Reza di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Tepergok Curi Ponsel, Maling Babak Belur Diamuk Massa di Duren Sawit
Saat ditangkap, ponsel MC sudah tidak ditemukan pada SYS dan sejauh ini SYS juga tidak mengaku ataupun memberitahu dimana ponsel itu berada.
Namun, polisi memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku mencuri hp korban.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki apakah MC sudah sering melakukan tindak pencurian tersebut atau ini merupakan tindakan pertamanya.
"Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Damkar Rela Nyebur ke Kali di Tamansari, Selamatkan Ponsel Warga yang Jatuh
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti yakni satu kaus warna merah bermotif garis-garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu buah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna abu-abu dan sebuah koper berwarna hitam dalam kondisi sobek.
Semua barang bukti yang disita tersebut serupa dengan pelaku yang mengambil ponsel MC seperti yang tertangkap kamera CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.