JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegur tersangka kasus narkoba berinisial D lantaran membiarkan anaknya menusuk polisi yang hendak menangkapnya di Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2023).
"Kalau kamu rusak (karena narkoba), jangan sampai anakmu juga ikut rusak. Sebagai bapak, tugasmu adalah menjadikan anakmu menjadi orang yang lebih baik," kata Gidion kepada tersangka D di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023), dilansir dari Antara.
Untuk diketahui, D adalah orangtua dari R (16), seorang remaja yang menjadi tersangka penusukan terhadap perwira Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiolan Siahaan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Gerebek Pengedar Narkoba di Jakut, Anggota Polres Jakut Ditusuk Warga Koja Pakai Katana
Aksi penusukan itu dilakukan R ketika AKP Hasiolan Siahaan dan petugas kepolisian menangkap ayahnya yang terlibat tindak pidana peredaran narkoba.
Motif penusukan R terhadap AKP Hasiolan adalah bentuk perlawanan terhadap polisi yang mencoba membekuk D, terduga pengedar narkoba di Jakarta Utara bersama-sama rekannya berinisial B asal Surabaya, Jawa Timur.
Karena R (16) tidak terima bapaknya akan diproses hukum, ia menusuk AKP Hasiolan Siahaan pada bagian punggung dengan senjata tajam sejenis pedang yang panjangnya sekitar 10 sentimeter (cm).
Baca juga: Tusuk Polisi, Remaja di Koja Tak Terima Ayahnya yang Bandar Narkoba Ditangkap
Penusukan yang dilakukan R menyebabkan luka berat pada AKP Hasiolan Siahaan sehingga membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Karena perbuatannya itu, R yang masih di bawah umur itu terancam sanksi pidana karena mencoba melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, selanjutnya tindakan kejahatannya berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP).
R sendiri telah ditangkap polisi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Akan tetapi, ia tidak ditampilkan di depan awak media bersama sang ayah.
Baca juga: Nekatnya Remaja Tusuk Polisi di Koja karena Ayahnya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Menurut Gidion, keputusan itu menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Tapi sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum (dalam UU SPPA)," tutur Gidion.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.