JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, menyebutkan bahwa keputusan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari pihak bank merupakan bentuk pemborosan uang negara.
Sebab, Teddy menilai kedua saksi tersebut tidak memahami konteks perkara yang menjeratnya.
Adapun dua saksi yang dimaksud Teddy ialah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nataniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen.
Baca juga: Saksi Ungkap AKBP Dody Bawa Amplop ke Rumah Teddy Minahasa, tapi Tak Tahu Isinya
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023), Teddy mulanya menanyakan cara Timotius mengetahui bahwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar uang dengan pecahan Rp 100.000 menjadi dolar Singapura.
"Pertanyaan saya hanya satu, dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar Dody) Rp 100.000?" tanya Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
Teddy kembali bertanya, kali ini soal keberadaan Timotius saat anak buahnya itu menukarkan uang.
Kepada Teddy, Timotius mengatakan bahwa dia hanya saksi data, tak melihat secara langsung proses penukaran uang tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut AKBP Dody Pernah Datangi Rumah Teddy Minahasa, Bawa Amplop Bermotif Batik
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy lantas menyatakan bahwa kedua saksi tidak pantas dihadirkan dalam persidangan.
"Tidak sepatutnya, menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy.
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," sambung dia.
Ketika bertanya, Teddy juga sempat memarahi Nataniel soal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Dody.
Teddy bertanya mengenai ketidaksesuaian keterangan Nataniel dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali, (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab, enggak apa-apa. Apakah penyidik?" tanya Teddy Minahasa.
Baca juga: Debat Panas Hotman Paris dan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa
Menurut keterangan Teddy, Nataniel dalam BAP menyebutkan bahwa Dody menukarkan uang pada 24 dan 26 September 2022.
Sementara itu, di persidangan, Nataniel menjelaskan bahwa Dody menukarkan uang pada 26 September 2022 sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," terang Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi.
Seisi ruangan persidangan seketika hening ketika Teddy Minahasa dengan suara yang keras berbicara kepada Nataniel yang berada di kursi saksi.
Baca juga: Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Sebut Saksi Tak Tahu Konteks Kasus
Sebelumnya diberitakan, Dody Prawiranegara menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 300 juta menjadi 27.300 dolar Singapura.
Dody kemudian menyerahkan uang 27.300 dolar Singapura itu kepada atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.