JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa beberapa kali mengeluarkan nada tinggi selama sidang tahap pembuktian peredaran narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun agenda persidangan yang sudah digelar beberapa hari belakangan ini adalah penyampaian keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, baik itu penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga petugas money changer tak lepas dari bentakan sang jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Teddy Minahasa yang Tidak Pernah Berubah: Masih Arogan dan Sok Berkuasa, bahkan di Depan Hakim
Teddy Minahasa tampak memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Saat itu, Teddy menolak keterangan yang disampaikan penyidik sekaligus saksi, yaitu Tri Hamdani dan Bayu Trisno, dengan suara keras.
Ia menyinggung soal status positif narkoba yang pernah dirilis usai dirinya ditetapkan tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Teddy berpandangan, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya tersebut.
"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada Tri.
Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy melanjutkan pembicaraan. Teddy Minahasa mempertanyakan soal data yang diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari penyidik.
Baca juga: Hotman Paris: Sejauh Ini, Semua Saksi dalam Sidang Menguntungkan Teddy Minahasa
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi.
"Siap," jawab saksi.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa.
Teddy sempat mengulangi pertanyaannya berkait hasil tes uji laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.
Pada akhirnya, kedua penyidik hanya menjawab tidak pernah menyajikan data kepada Kapolri tentang hasil tes urine yang menyatakan Teddy positif narkoba.
Teddy kembali memarahi saksi persidangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor money changer Dolar Asia cabang Cibubur, Nataniel Ginting, pada Kamis (16/2/2023).
Mulanya, Teddy menanyakan perihal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yakni Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara.
Baca juga: Nilai Saksi Tak Tahu Konteks, Teddy Minahasa: Tidak Patut Dihadirkan, Pemborosan Uang Negara
Teddy mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel, dengan keterangannya di persidangan.
Dalam BAP, Nataniel menyebutkan penukaran uang terjadi pada 24 dan 26 September 2022. Kemudian, di persidangan dia menjelaskan bahwa penukaran sesungguhnya terjadi di tanggal 26 September 2022, sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," ucap Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Majelis hakim langsung menengahi perdebatan terdakwa dan saksi. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Nataniel, apakah ada yang menyuruhnya mengubah keterangan.
Mendengar pertanyaan Jon, saksi Nataniel mengaku tak ada yang memerintahkannya. Merasa tak puas, Teddy kembali menanyakan hal serupa pada Nataniel.
"Saudara jujur saja, siapa yang mendikte saudara? Saya tanya terakhir itu sudah," ucap Teddy.
Baca juga: Debat Panas Hotman Paris dan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa
Nataniel menjelaskan bahwa tidak ada yang menginstruksikan untuk mengubah pernyataan itu.\
Teddy turut mencecar saksi persidangan dari kantor money changer Dolar Asia, Timotius Clemen. Ia menanyakan cara Timotius mengetahui bahwa Dody Prawiranegara menukar uang dengan pecahan Rp 100.000 menjadi dolar Singapura.
"Pertanyaan saya hanya satu, dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar Dody) Rp 100.000?" tanya Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
Teddy mempertanyakn keberadaan Timotius saat anak buahnya itu menukarkan uang. Kepada Teddy, Timotius mengatakan bahwa dia hanya saksi data, tak melihat secara langsung proses penukaran uang tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy lantas menyatakan bahwa kedua saksi tidak pantas dihadirkan dalam persidangan.
"Tidak sepatutnya, menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy.
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," sambung dia.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.