JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anak buah Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Ketiga terdakwa itu yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa tiba di area parkir PN Jakarta Barat pukul 14.15 WIB.
Mereka memakai kemeja putih dengan celana hitam.
Ketika turun dari mobil tahanan berwarna hijau, para terdakwa memakai rompi merah khas tahanan. Tangan para terdakwa juga tampak diborgol.
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa untuk memasuki ruang sidang.
Baca juga: Ketegangan di Sidang Teddy Minahasa: Saksi Dimarahi hingga Debat Sengit Hotman Vs Jaksa
Ketiganya memasuki area persidangan pukul 14.31 WIB.
Tampak Dody memasuki area sidang terlebih dahulu, kemudian disusul oleh Linda dan Kasranto.
Terlihat Dody, Linda, dan Kasranto berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan.
Sebelum duduk, ketiganya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Jon saat membuka persidangan.
Baca juga: Daftar Saksi yang Kena Semprot Teddy Minahasa Selama Sidang Tahap Pembuktian Peredaran Narkoba
Hakim Jon lalu mempersilakan tiga terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Tak lama, dia memanggil lima orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa enam terdakwa disidangkan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi.
Para terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Debat Panas Hotman Paris dan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.