JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa beberapa kali mengeluarkan nada tinggi selama sidang tahap pembuktian peredaran narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun agenda persidangan yang sudah digelar beberapa hari belakangan ini adalah penyampaian keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, baik itu penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga petugas money changer tak lepas dari bentakan sang jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Teddy Minahasa yang Tidak Pernah Berubah: Masih Arogan dan Sok Berkuasa, bahkan di Depan Hakim
Teddy Minahasa tampak memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Saat itu, Teddy menolak keterangan yang disampaikan penyidik sekaligus saksi, yaitu Tri Hamdani dan Bayu Trisno, dengan suara keras.
Ia menyinggung soal status positif narkoba yang pernah dirilis usai dirinya ditetapkan tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Teddy berpandangan, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya tersebut.
"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada Tri.
Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy melanjutkan pembicaraan. Teddy Minahasa mempertanyakan soal data yang diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari penyidik.
Baca juga: Hotman Paris: Sejauh Ini, Semua Saksi dalam Sidang Menguntungkan Teddy Minahasa
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi.
"Siap," jawab saksi.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa.
Teddy sempat mengulangi pertanyaannya berkait hasil tes uji laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.
Pada akhirnya, kedua penyidik hanya menjawab tidak pernah menyajikan data kepada Kapolri tentang hasil tes urine yang menyatakan Teddy positif narkoba.
Teddy kembali memarahi saksi persidangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor money changer Dolar Asia cabang Cibubur, Nataniel Ginting, pada Kamis (16/2/2023).
Mulanya, Teddy menanyakan perihal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yakni Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara.
Baca juga: Nilai Saksi Tak Tahu Konteks, Teddy Minahasa: Tidak Patut Dihadirkan, Pemborosan Uang Negara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.