Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2023, 17:57 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Terapis berinisial H yang menjepit kepala balita autisme, RF (2), tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan hal ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Adapun, H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Baca juga: Terapis di Depok yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Jadi Tersangka

Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata dia.

Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok, beredar di media sosial.

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.

Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.

Baca juga: Kepala Anak Autisme Dijepit di Selangkangan Terapis, Orangtua Harap Pelaku Disanksi Setimpal

Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Direlokasi ke Rusun Nagrak, Warga Marunda: Kami Betah, Jauh dari Kumuh

Direlokasi ke Rusun Nagrak, Warga Marunda: Kami Betah, Jauh dari Kumuh

Megapolitan
Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Polisi: Pintu Enggak Dirusak, Tak Ada CCTV

Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Polisi: Pintu Enggak Dirusak, Tak Ada CCTV

Megapolitan
Atasi Kekeringan, Heru Budi Minta PAM Jaya Percepat Pembuatan Reservoir Komunal di Pluit

Atasi Kekeringan, Heru Budi Minta PAM Jaya Percepat Pembuatan Reservoir Komunal di Pluit

Megapolitan
Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Megapolitan
Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Momen Mendag Zulhas 'Dipaksa' Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Momen Mendag Zulhas "Dipaksa" Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Megapolitan
Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak 'Social Commerce' Disetop

Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak "Social Commerce" Disetop

Megapolitan
Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Megapolitan
Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Megapolitan
Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Megapolitan
2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Megapolitan
Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Megapolitan
FIF Group Bantah 'Debt Collector'-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

FIF Group Bantah "Debt Collector"-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

Megapolitan
Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com