JAKARTA, KOMPAS.com - Pecinta otomotif yang berkunjung ke Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, membagikan pendapatnya soal kewajiban uji emisi yang tengah gencar disosialisasikan pemerintah.
Seorang pengunjung IIMS bernama Kevin (30), berpendapat bahwa kewajiban uji emisi di Jakarta justru akan membuat banyak warga membeli mobil baru.
Sebab, ada kekhawatiran mobil tua yang sudah dimiliki tidak lolos uji emisi.
"Ketimbang perbaiki mobil tua, mendingan beli mobil lagi. Ini jawaban agak gila, tapi pilihannya dia beli mobil lagi yang murah tapi lolos (uji emisi), daripada kena charge (denda) mahal," kata Kevin.
Baca juga: Mudah-mudahan Warga Sadar, Uji Emisi Penting untuk Perbaikan Kualitas Udara Jakarta
Sementara itu, Aditya (25) berkata bahwa upaya pemerintah menggencarkan uji emisi cukup bagus demi membersihkan polusi.
"Sekarang (polusi udara) kurang sehat, bahkan enggak sehat banget. Apalagi kita tahu kemacetan di mana-mana bikin polusi udara menumpuk di situ saja," imbuhnya.
Namun, Aditya juga memberi kritik agar uji emisi tidak hanya untuk kendaraan pribadi, tapi juga kendaraan dinas dan umum.
"Uji emisi ini jangan hanya untuk mobil aja, tapi motor juga. Kendaraan umum termasuk, juga pelat merah. Masih banyak kendaraan dinas yang belum uji emisi. (Sebaiknya) berikan contoh yang baik," tutur dia.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Pelat Merah Tidak Lolos Uji Emisi di Jakpus
Tama (30) menilai, kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi tidak akan berpengaruh apa pun, alias tidak efektif.
"Masifnya kendaraan di Indonesia serta gak ada batasan usia pakai, bikin uji emisi percuma dan lebih kepada buang-buang waktu dan biaya," kata Tama.
Tama menjelaskan bahwa sebuah mesin yang usianya semakin tua, kadar emisi pun makin tinggi.
Di saat bersamaan, masyarakat masih minim kepeduliannya untuk merawat kondisi mesin.
"Jika berani, Pemerintah harus berani membatasi masa usia pakai kendaraan, seperti di Singapura yang tidak boleh lebih dari 15 tahun," ujar Tama.
"Dari situ bisa dipastikan, emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan secara umum jauh lebih baik," tambahnya.
Baca juga: Dinas LH DKI: Baru 4,5 Persen Kendaraan di Jakarta yang Sudah Uji Emisi
Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah gencar mendorong pengendara kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian emisi. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020 tentang Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor sebagai suatu kewajiban.
Apabila diketahui tidak lolos uji emisi, pengendara roda dua akan dikenakan denda pajak maksimal sebesar Rp 250.000.
Sementara itu, denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.