DEPOK, KOMPAS.com - Seorang terapis Rumah Sakit Hermina Depok berinisial H yang menjepit kepala balita autisme, RF (2), dengan selangkangan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Atas perbuatannya itu, H dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Baca juga: Kepala Anak Autisme Dijepit di Selangkangan Terapis, Orangtua Harap Pelaku Disanksi Setimpal
"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad.
Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady.
Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok, beredar di media sosial.
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
Baca juga: Teganya Terapis di RS Kawasan Depok, Jepit Kepala Anak Autisme di Selangkangan hingga Meronta-ronta
Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.