"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh, To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.
Janto mengngukapkan, Kasranto menyimpan sabu untuk dijual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis, di ruang kerjanya. Hal itu diketahui saat Janto dipanggil ke kantor Kasranto.
Kala itu, sabu yang beratnya sekitar satu kilogram dibungkus menggunakan plastik. Kasranto, sebut Janto, menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya.
Sabu itulah yang dijual seharga Rp 500 juta kepada Alex Bonpis. Usai menjualnya ke Alex, Janto diberi upah sebesar Rp 20 juta oleh Kasranto.
Teddy Minahasa disebut pernah bertemu rekannya dalam kasus jual beli narkoba, Linda Pudjiastuti, saat masih menjabat sebagai staf ahli manajemen Polri.
Keterangan itu disampaikan ajudan Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, dalam persidangan. Adapun Teddy dan Linda merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Arif mengatakan Teddy dan Linda sudah saling mengenal sejak 2019. Saat itu, Linda yang menyambangi Teddy. Namun, Arif mengaku tak tahu apa tujuan Linda dan Teddy Minahasa bertemu.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.