JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkapkan perkataan pengusaha ayam goreng berinisial I (30) di Bekasi yang membuat karyawannya sakit hati dan membunuhnya.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial HK (21) dan MA (14) sebetulnya karyawan baru di tempat usaha korban.
Terhitung baru 5 hari keduanya bekerja ditempat tersebut. Namun, selama tiga hari pertama HK dan MA mengaku kerap dikomentari negatif soal kinerjanya.
"Karena dalam jangka waktu 5 hari tersebut, pada tiga hari pertama dia sampaikan bahwa memang ada sakit hati akibat perkataan dari korban," ujar Eko.
Kepada penyidik, lanjut Eko, korban juga disebut mengancam bakal memotong gaji pelaku dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 1 juta per bulan.
Hal tersebut pun diduga kuat membuat HK dan MA sakit hati. HK kemudian menyusun rencana pembunuhan itu dan menjalankan bersama MA pada hari kelima mereka bekerja, yakni Kamis (16/2/2023).
"Gajinya sebulan itu akan dikasih Rp 1,25 juta. Tapi pas lihat kerjanya mungkin enggak bagus, korban menyampaikan 'ya sudah kalau begini kerjamu, nanti kamu saya gaji saja Rp 1 juta'" kata Eko.
Eko menegaskan bahwa motif tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan sementara kedua tersangka. Penyidik masih akan menggali motif sebenarnya di balik pembunuhan disertai penculikan tersebut.
Menurut Eko, pelibatan psikolog forensik diperlukan untuk menggali latar belakang kejadian tersebut dari keterangan kedua pelaku. Sebab, dalam proses pemeriksaan, HK dan MA tampak tak merasa bersalah karena telah menghabisi nyawa I, sekaligus menculik anaknya.
Baca juga: Sakit Hati Karyawan di Balik Pembunuhan Bos Ayam Goreng dan Penculikan Anaknya di Bekasi
"Jadi untuk menggali latar belakang kejadian atau permasalahan yang menyebabkan pelaku sakit hati, hingga tega melakukan pembunuhan tersebut," ujar Eko.
"Dalam pemeriksaan juga para tersangka ini merasa tidak bersalah dan biasa saja. Maka perlu kita lakukan psikolog forensik," kata dia.
Aksi pembunuhan tersebut bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat korban.
HK kemudian mengajak MA yang masih dibawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).
Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur. Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.
Baca juga: 2 Karyawan Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi karena Diancam Potong Gaji
I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak. Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.
"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Dari keterangan awal yang didapatkan dari pelapor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.
HK dan MA pun akhirnya dapat diringkus di kawasan Subang, Jawa Barat. Bersamaan dengan itu, petugas juga menemukan A, anak korban I yang dibawa kedua pelaku.
Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat Pasal 340 juncto Pasal 365 dan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan Pasal 76 F juncto Pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.