Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tak Punya Uang, Pengendara yang Tabrak lalu Buang Korbannya Langsung Servis dan Ganti Warna Motornya

Kompas.com - 20/02/2023, 11:43 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor berinisial ERA yang menabrak dan membuang korbannya, EL (53), ke sebuah kebun di daerah Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) membuat geram.

Sebab, ERA mengaku nekat membuang korban yang baru ditabraknya lantaran tidak punya uang untuk membayar biaya perawatan EL di rumah sakit.

"Pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).

Fuady menambahkan, awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit, tetapi hal tersebut urung dilakukan.

Baca juga: Pengendara Motor yang Tabrak lalu Buang Korbannya di Kebun Ditetapkan sebagai Tersangka

"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," sambung dia.

Namun, pengakuan ERA tak memiliki uang seolah hanya bualan karena ia justru langsung memperbaiki hingga mengganti warna dan pelat motornya setelah kejadian.

Hal itu diketahui setelah motor beat milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian sepatbor dan bodi kepala motor, yakni menjadi warna merah dari yang sebelumnya berwarna putih.

Baca juga: Usai Tabrak dan Buang Korbannya ke Kebun, Pelaku Ganti Warna dan Pelat Motornya

Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti menjadi B 6134 ZRO.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya. Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," kata Fuady

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan ERA sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun.

ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca juga: Fakta Penabrak Buang Korbannya di Kebun Kawasan Depok, Sempat Kembali karena Khawatir

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuh Fuady.

ERA ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan, Depok.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com