“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.
E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: Giorgio Si Sopir Fortuner Masih Tersangka Meski Tak Lagi Ditahan
Hingga Senin sore, AM masih dirawat di rumah sakit.
Korban disebut sudah sadar usai menjalani operasi.
"Kondisi korban sudah sadar, kini masih dirawat di rumah sakit (RS)," kata Ade Ary.
“Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB di RS Mayapada," sambung dia.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.