Pada Selasa siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap HFS telah ditangkap.
"Pelaku sudah diamankan. Bernama Mufarok, umur 56 tahun," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Penangkapan Mufarok dilakukan setelah mendapatkan informasi soal peristiwa pelecehan yang diceritakan HFS di media sosial.
Penyidik terlebih dahulu menangkap pelaku untuk keperluan pemeriksaan terkait tindak pelecehan seksual itu, meski korban belum membuat laporan secara resmi ke kepolisian.
Bersamaan dengan itu penyidik berkomunikasi secara langsung dengan korban dan memintanya segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya
"Ini masih dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam. Maka kami mengimbau dan meminta korban membuat laporan secara resmi, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro: Pelaku Pelecehan Perempuan di Bus Transjakarta Monas-Pulogadung Bukan Polisi
Menurut Trunoyudo, penyidik tetap akan mendalami kasus pelecehan tersebut dan meminta keterangan dari pelaku bernama Mufarok.
"Proses tetap akan dilakukan dalam proses pendalaman, baik itu secara interview. Dan yang saya tegaskan di sini adalah bukan merupakan anggota Polri," ungkap Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan bahwa pelaku bukanlah seorang polisi, meski ditemukan kartu akses transportasi khusus anggota Polri. Menurut dia, Mufarok merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) di pos polisi lalu lintas di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku adalah seorang pekerja harian lepas di Pos Polisi Tambora yang bernama Mufarok, umur 56 tahun. Jadi saya tegaskan pelaku bukan merupakan anggota Polri," tutur Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menumpangi bus transjakarta menggunakan kartu akses transportasi gratis khusus Polri yang dicuri dari pos polisi tempatnya.
Kartu tersebut milik seorang anggota Polri bernama Adi Sutanto yang bertugas di Pol Polisi Lalu Lintas wilayah Tambora. Pelaku mengaku mengambil kartu itu dari meja kerja anggota.
"Terkait dengan kartu identitas yang ditemukan dan disampaikan melalui media sosial itu milik anggota Polri. Pelaku mengambil kartu tersebut di meja anggota Polri di Pos Polisi Tambora," kata Trunoyudo.
Kini, kasus pelecehan seksual yang terjadi di bus transjakarta itu ditangani oleh Subdit Renakta Diteektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.