JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam memastikan bahwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tidak terbukti menggunakan obat-obatan terlarang.
Hal itu diungkapkan Ade Ary usai Mario dan Shane menjalani tes urine.
"Dua tersangka (Mario dan Shane) sudah dites urine. Hasilnya negatif," ujar Ade Ary melalui pesan singkat, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Sebagai informasi, Mario adalah tersangka utama dalam kasus penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Shane merupakan teman Mario sekaligus provokator yang membuat Mario menganiaya korban.
Kasus ini bermula saat Mario menceritakan perlakuan tidak pantas D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.
Baca juga: Polisi: Shane Lukas Provokasi Mario untuk Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D.
"MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A. Namun, saat menceritakan hal tersebut, Mario justru emosi," kata Ade Ary.
"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambung Ade Ary.
"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka guna menemui korban.
Baca juga: Dipanggil Bang Jago Saat Dirilis sebagai Tersangka Perekam Mario Aniaya D, Shane Lukas Tertunduk
Pada 20 Februari 2023, Mario beserta Shane dan A menuju Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan. Mereka ingin menemui D yang diketahui sedang berada di sana.
Sesampainya di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario, "Den, nanti gue ngapain?"
"Entar lu videoin saja," timpal Mario.
Kemudian, Shane bertanya, "Ya sudah, mana HP lu?"
"Nih HP gua," jawab Mario.
Setelah menemui korban di depan rumah teman D yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta D untuk melakukan 'sikap tobat'.
Baca juga: Shane Lukas yang Rekam Mario Aniaya D Tertunduk Saat Dirilis Polisi, lalu Menangis Sesenggukan
Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut. Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya.
Mario akhirnya naik darah. Mario menendang dan memukul area vital korban.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," imbuh Ade Ary.
Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.