JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa absen sebagai saksi mahkota dalam sidang dua anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (22/2/2023).
Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, menilai hal tersebut adalah strategi yang disusun Teddy untuk persidangannya sendiri yang digelar pada Kamis (23/2/2023).
Adapun Teddy disebut absen sebagai saksi dalam sidang Dody dan Linda lantaran kurang fit. Namun, pada Kamis, Teddy justru hadir sebagai terdakwa dalam persidangannya.
"Sebenarnya kami duga ini strategi dia agar Pak Dody, Mba Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto menjadi saksi dia dulu," kata Adriel saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Pernah Telepon Ayah AKBP Dody, Minta Dody Satu Kubu dengannya
Dengan begitu, lanjut dia, Teddy Minahasa dapat menggambarkan pertanyaan yang akan disampaikan di persidangan saat dia menjadi saksi.
Meski demikian, Adriel memastikan bahwa Dody dkk bakal kooperatif mengikuti alur persidangan perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
"Saya bilang sama Pak Dody hadir (sebagai saksi), nyatakan yang sebenar-benarnya, terus jujur dengan sejujur-jujurnya, hadapi alurnya," ucap Adriel.
Sebelumnya, sebagai kuasa hukum Dody dan Linda, Adriel mendesak jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil Teddy sebagai saksi.
Adriel merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi harus hadir dalam persidangan.
"Karena ini persidangan yang hormat, (Teddy) harus hadir di muka persidangan. Jadi kesimpulan kami adalah Pak Teddy takut dan dia mangkir," jelas Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu.
Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Cecar Saksi soal Ambisi AKBP Dody Naik Pangkat Jadi Kombes
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Hotman Paris Tanya Saksi: Apakah AKBP Dody Sogok Mabes agar Naik Pangkat Pakai Uang Jual Sabu?
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.