JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Sejumlah fakta pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal perannya dalam perkara ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kasranto sebagai saksi mahkota di persidangan Teddy, Kamis (23/2/2023).
Dalam sidang, Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual sabu seberat 1 kilogram oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, ujar Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Cecar Saksi soal Ambisi AKBP Dody Naik Pangkat Jadi Kombes
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto dalam persidangan.
Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (22/2/2023) Kasranto mengatakan Linda mengabarinya kembali saat sabu sudah datang.
Usai sabu yang hendak dijual sampai pada 24 September 2022, Linda yang dipanggil Kasranto 'Mami' meminta Kasranto untuk mengambilnya.
"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar pukul 07.00 saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto.
Baca juga: Tawarkan Sabu Teddy Minahasa ke Eks Kapolsek Kalibaru, Linda: Ini Punya Bos Besar
Kasranto menyampaikan, kala itu sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus kertas diserahkan kepadanya, lalu dia bawa ke Mapolsek Kalibaru.
Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, meminta eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.
Atas permintaan Kasranto, Janto pun menemukan pembeli yakni bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta. Uang hasil transaksi sabu itu kemudian dibagi-bagi.
"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," tutur Kasranto.
Baca juga: Saksi Ungkap Kode Mainkan Ya Mas, Minimal Seperempat dari Teddy Minahasa ke AKBP Dody
Kasranto menyebut, dia bertransaksi sabu sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2022.