Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Supermarket Depok Jual Obat-obatan Curian ke Penadah di Jatinegara

Kompas.com - 24/02/2023, 21:55 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - MAX (47), seorang pencuri di supermarket kawasan Kukusan, Beji, Depok, menjual hasil curiannya ke penadah di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Beji Iptu Sukirno berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap MAX.

MAX mengaku menjual obat-obatan hasil curiannya kepada orang lain di Jatinegara.

"Pertama obat-obatan itu dijual lagi sama dia di Jatinegara," ungkap Sukirno saat dijumpai di kantornya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Mirip Maling yang Terekam CCTV, Pria Ini Diawasi dan Tepergok Mencuri Lagi di Supermarket Depok

Meski demikian, Sukirno belum dapat memastikan kepada siapa MAX menjual obat hasil curiannya. Terlebih, MAX juga tak mengetahui persis lokasi penadah.

Oleh karenanya, penyidik Polsek Beji masih perlu mendalami alur penjualan barang curian itu.

"Makanya kami akan telusuri bagaimana komunikasi dengan pembelinya, apakah secara online atau bagaimana," ujar Sukirno.

Sebelumnya, Sukirno mengatakan, MAX telah mencuri di supermarket sebanyak tiga kali.

"Kejadian itu sudah berulang kali atau tiga kali, dan barang yang diambil terakhir ini berupa enam botol sampo dengan kerugian Rp 300.000," kata Sukirno.

Baca juga: Pencuri di Supermarket Depok Sudah Beraksi 3 Kali, Modusnya Pura-pura Belanja

Sebelum ditangkap, MAX pernah mencuri sejumlah barang, salah satunya obat-obatan, senilai Ro 13 juta di supermarket tersebut pada 17 Februari 2023.

Berselang sehari kemudian atau tepatnya pada 18 Februari 2022, MAX kembali mencuri di lokasi yang sama dengan total curiannya Rp 8 juta.

"Barang-barang yang diambil tak bisa dirincikan dan pencurian itu terekam kamera CCTV," kata Sukirno.

Baca juga: Stok Sempat Minipis, 2.820 Liter Minyakita Disalurkan ke 2 Pasar di Depok

Sukirno berujar, pelaku mencuri dengan modus berpura-pura belanja. Motifnya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

"Hasil curiannya itu untuk dijual lagi. Sudah dua kali yang dijualnya," ujar dia.

Adapun MAX telah ditangkap pegawai supermarket dan telah diserahkan ke Mapolsek Beji pada Kamis (23/2/2023).

Atas perbuatan itu, MAX disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com