DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MAX (47) ditangkap setelah tepergok mencuri di supermarket kawasan Kukusan, Beji, Depok, pada Kamis (23/2/2023).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Beji Iptu Sukirno mengatakan, MAX ditangkap oleh pegawai supermarket yang mencurigai pelaku.
Sebab, perawakan MAX mirip dengan ciri-ciri pencuri yang terekam kamera pengawas atau CCTV beberapa hari lalu.
"Makanya pas ada ciri-ciri sesuai dengan yang sudah terekam CCTV, kemudian diawasi dan ternyata betul dia (MAX) mengambil barang-barang," kata Sukirno saat dijumpai di kantornya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Stok Sempat Minipis, 2.820 Liter Minyakita Disalurkan ke 2 Pasar di Depok
Saat dipergoki, Sukirno berujar, pelaku telah mengambil enam botol sampo yang disembunyikan di balik badannya.
"Diselipkan di dalam pakaiannya, karena sampo ukurannya besar, jadi kelihatan," ujar dia.
Setelah itu, pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Beji untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAX disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.