JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) masih dipegang oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaannya, penyidikan kasus tersebut akan dibantu dan diawasi langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, bersama jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun demikian, mendapat asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya Subdit Renakta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Polisi Tunggu Analisis Tim Ahli untuk Usut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio
"Dan juga tadi gelar perkara ini diasistensi langsung oleh bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran," sambung dia.
Saat ini, kepolisian telah berkolaborasi dengan pemangku kebijakan terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Selain itu, penyidik juga akan melibatkan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan dan Asosiasi Psikolog Forensik untuk proses pemenuhan hak-hak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Termasuk diperlukannya pekerja sosial profesional dalam hal ini perannya untuk melihat dan menilai situasi anak. Yang pertama, dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan. Kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah ada tekanan sosial lainnya," kata Trunoyudo.
"Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini, penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional. Dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Gelar Perkara Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy, Kapolda Pantau Langsung
Adapun Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Satrio Kembali Diperiksa Polisi Terkait Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.